Berita Politik
Kencangkan Konsolidasi di Daerah, Hanura Harap Parliamentary Threshold Pileg Mendatang Tak Naik
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) mengaku partainya sudah siap untuk menatap pesta demokrasi 2024.
Penulis: Ragil Armando | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pileg 2024 memang masih berlangsung empat tahun lagi.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Hanura, Gede Pasek Suardika (GPS) mengaku partainya sudah siap untuk menatap pesta demokrasi 2024.
Salah satunya adalah menggelar konsolidasi diberbagai daerah seperti Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) dan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Di Pulau Dewata sendiri, Hanura telah menggelar kegiatan tersebut pada Senin (28/12/2020) lalu.
Baca juga: GPS Klaim Hanura Menang 90 Persen di Pilkada Serentak se-Bali, Kaget Saat Kalah di Jembrana
"Kita terus bergerak, di Jatim, Jateng, Sumbar, semua daerah," katanya, Rabu (30/12/2020).
Ia menyebut bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari membantah adanya tuduhan bahwa Hanura terkesan loyo usai gagal lolos Senayan pada Pileg 2019 lalu.
Bahkan, pihaknya telah membuktikannya di Pilkada Serentak 2020 dengan memenangkan hampir ratusan pasangan calon.
"Jadi nggak benar Hanura sedang tidur, rendah survei dan sebagainya, itu sangat jauh dari bayangan," ujarnya.
Pun saat disinggung mengenai wacana peningkatan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), GPS tidak mau berandai-andai
Ia mengaku bahwa pihaknya masih menunggu proses yang masih bergulir di DPR.
"Soal itu kita tunggu UU, kan masih di DPR, dan itu belum menjadi RUU resmi usulan DPR," paparnya.
Seperti diketahui, Komisi II DPR RI saat ini tengah menggodok tiga opsi terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam pembahasan dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Tiga opsi itu adalah tetap di angka 4 persen, naik menjadi 7 persen, atau ambang batas yang berjenjang.
Ambang batas parlemen atau parliamentary threshold adalah syarat perolehan suara bagi partai politik untuk bisa mendapat kursi di DPR.
Baca juga: Hanura Targetkan Rebut Pilkada Klungkung dan Buleleng, Siap Calonkan Kader Sendiri
Parliamentary threshold dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang sekarang masih sah berlaku adalah 4 persen.
