Berita Buleleng

Mantan Ketua LPD Kalianget Buleleng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan  Mantan Ketua LPD Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Ketut Darmada (49) sebagai tersangka

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Sat Reskrim Polres Buleleng menunjukkan tersangka korupsi Ketut Darmada, Rabu (30/12/2020) 

TRIBUN-BALI.COM,  SINGARAJA - Sat Reskrim Polres Buleleng menetapkan  Mantan Ketua LPD Desa Adat Kalianget, Kecamatan Seririt, Buleleng, Ketut Darmada (49) sebagai tersangka.

Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi, hingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 355 juta.

Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Vicky Tri Haryanto ditemui Rabu (30/12/2020) mengatakan, Ketut Darmada melakukan dugaan tindak pidana korupsi sejak 2009 hingga 2018.

Modusnya, Darmada menggunakan dana LPD dengan cara kasbon, yang dilakukan secara terus menerus atau berulang kali, namun tidak kunjung dikembalikan.

Baca juga: Tiga Pejabat LPD Kekeran Dituntut Bervariasi, Artini Dituntut Lebih Tinggi, Empat Tahun Penjara

Hingga akhirnya kasus ini dilaporkan warga ke Mapolres Buleleng, pada 17 Januari 2020 lalu, dengan nomor laporan LP-A/03/I/2020/Bali/Res Buleleng.

 Berangkat dari laporan itu lah pihaknya pun melakukan penyelidikan, serta melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit terhadap keuangan yang ada di LPD tersebut.

Hingga akhirnya tim BPKP menemukan adanya kerugian mencapai Rp 355 juta lebih. 

Atas temuan itu, Ketut Darmada pun mengakui perbuatannya yang telah menggunakan dana LPD untuk kepentingan pribadinya.

"Jadi uang itu digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi seperti beli motor,  untuk modal usaha rental playstation-nya, serta untuk beli laptop," ucap AKP Vicky.

Imbuh AKP Vicky saat ini kasus korupsi teraebut sudah P21, dan rencananya pada awal Januari 2021 nanti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng.

Sementara tersangka Ketut Darmada tidak menampik, dirinya meminjam uang milik para nasabahnya sedikit demi sedikit, karena gaji yang ia terima sangat minim.

 "Saya pinjam dengan cara kasbon.

Kadang kalau saya punya uang,  saya kembalikan pinjaman itu. 

Ada juga yang belum saya kembalikan.

Baca juga: Masih Diperiksa, Tiga Tersangka Dugaan Korupsi LPD Desa Adat Kekeran Angantaka Ditahan 20 Hari

 Setiap minjam hanya Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta saja, tergantung keperluan.

Tapi minjamnya memang sering," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved