Berita Bali

Pariwisata Tak Menentu Akibat Virus Corona Varian Baru, Pemprov Fokus Garap Wisdom

Pariwisata Indonesia, khususnya Bali, dipastikan semakin sulit untuk kembali bangkit di tengah situasi pandemi yang tak menentu.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana kedatangan penumpang domestik di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Rabu (23/12/2020) - Pariwisata Tak Menentu Akibat Virus Corona Varian Baru, Pemprov Fokus Garap Wisdom 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pariwisata Indonesia, khususnya Bali, dipastikan semakin sulit untuk kembali bangkit di tengah situasi pandemi yang tak menentu.

Apalagi kini muncul virus Corona varian baru, yang membuat dunia pariwisata makin kelabu.

Gara-gara munculnya virus Corona varian baru yang ditemukan pertama di Inggris dan kini sudah menyebar di sejumlah negara itu, Pemerintah Pusat menutup pintu bagi kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia dari tanggal 1 hingga 14 Januari 2021.

Sebelumnya, Pemerintah juga memperketat pintu masuk Bali di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: Jro Mangku Goa Raja Muntah-muntah Sebelum Meninggal, Ada Riwayat Gagal Ginjal & Terjangkit Covid-19

Baca juga: Harapkan Bantuan Pemerintah, Asita Dukung Gas Rem Pemerintah Tangani Covid-19

Baca juga: Satgas Nasional Sebut Zona Merah Covid-19 Meningkat Pekan Ini, Total 76 Wilayah

Akibatnya, banyak wisatawan domestik yang batal berkunjung ke Pulau Dewata menikmati liburan Nataru.

Berkaitan dengan kebijakan Pemerintah Pusat melarang WNA masuk Indonesia tersebut, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tetap membuka pintu pariwisata dengan memfokuskan pada wisatawan domestik (wisdom).

Hal ini dilakukan sembari memperkuat penerapan protokol kesehatan (prokes).

"Kita fokuskan ke domestik saja kan boleh ya. Sambil kita juga membenahi atau memperkuat lagi penerapan prokes kita," kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa, kepada Tribun Bali melalui sambungan telepon dari Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Astawa menegaskan, kebijakan yang diambil Pemerintah Pusat melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkaitan dengan adanya virus Corona varian baru perlu didukung.

"Untuk kepentingan nasional, tyang kira itu perlu didukung. Untuk sementara kita (wisatawan) domestiknya kita garap," jelas Astawa.

Lalu apakah kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat ini mempersempit peluang Bali untuk membuka pariwisata internasional?

Astawa menjelaskan, pembukaan pariwisata internasional bukan menjadi kewenangan Pemerintah lokal, dalam hal ini Pemprov Bali.

Dikarenakan hal tersebut menjadi wewenang dari Pemerintah Pusat, maka pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Pusat pula.

Saat kunjungan perdana Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI, Sandiaga Salahuddin Uno, ke Bali dua hari lalu, pembukaan pariwisata internasional memang sempat disinggung.

Astawa mengatakan, Menparekraf masih akan melakukan pembahasan pembukaan pariwisata internasional ini bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Di sisi lain, sampai saat ini belum ada negara yang memperbolehkan warga negaranya untuk bepergian ke luar negeri.

Maka dari itulah pihaknya tetap membuka pariwisata dengan memperkuat keberadan wisatawan domestik.

"Kalau tyang kira minat orang Indonesia lumayan besar itu, sampai 170 juta potensinya yang bisa kita garap. Kita perkuat lagi promosi-promosi kita untuk meningkatkan kerja sama dengan seluruh operator kita di luar," kata Astawa.

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bali itu merincikan, potensi 170 juta wisatawan domestik ini yang memiliki minat paling besar berkunjung ke Bali lebih banyak dari Pulau Jawa.

Berbagai daerah tersebut seperti Jakarta, Surabaya, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Didukung Asita

Sementara itu, DPD Asita Bali (Asita 1971) memaklumi keputusan Pemerintah Pusat untuk sementara melarang warga negara asing masuk Indonesia.

Menurut Ketua Asita Bali (Asita 1971), I Putu Winastra, penutupan terhadap WNA oleh Pemerintah Pusat tentunya melalui banyak pertimbangan matang.

“Ini juga karena mutasi virus Corona, dan saya rasa hitungan penutupan itu sesuai masa inkubasi selama 14 hari. Jadi nanti kita lihat setelah 14 hari, tentunya akan ada kebijakan baru lagi,” katanya di Denpasar, Selasa (29/12/2020).

Baginya, Pemerintah Pusat sangat berhati-hati melakukan penutupan ini.

Tujuannya yentu agar tidak terjadi klaster baru, yang menambah korban virus Covid-19, khususnya di Bali yang jadi tujuan wisata dunia.

Ia memperkirakan, kemungkinan nanti setelah dirasa aman maka pembukaan Bali untuk kloter internasional pasti akan dilakukan.

Mengingat pariwisata sudah benar-benar terpuruk, dan harus bangkit perlahan-lahan pada 2021 ini.

“Kami di industri memberikan dukungan untuk semua hal yang baik, demi agar masyarakat tidak terkontaminasi,” tegas ketua Asita periode 2020-2024 ini.

Sebab dengan demikian, kata dia, Bali dianggap mampu menjaga dan meminimalkan angka penularan.

Sehingga akhirnya akan berdampak pada citra baik, dan dipercaya oleh masyarakat pariwisata dunia ke depannya.

Pikirkan Pelancong

Terpisah, Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri, Cecep Herawan menjelaskan, mengapa Pemerintah baru mengeluarkan kebijakan larangan warga negara asing ( WNA) ke Indonesia.

Ia mengatakan, Pemerintah baru mulai memberlakukan pelarangan masuk bagi WNA pada 1 Januari 2021 karena memikirkan para pelancong yang sudah terlanjur dalam perjalanan menuju Indonesia.

"Tetapi kita pahami juga travelers ini kan ada yang sedang dalam perjalanan penerbangan masuk ke Indonesia ya, dan itu pun harus kita perhatikan," kata Cecep di Graha BNPB, Jakarta, dikutip kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Kendati demikian, Cecep menegaskan, semua aturan mengenai kedatangan WNA dari tanggal 28 hingga 31 Desember sudah diatur ketat oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Mulai dari kewajiban melakukan tes usap atau PCR, karantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan Pemerintah, dan kembali melakukan PCR sebelum keluar dari karantina.

"Jadi lebih ketat lagi pengaturannya. Sehingga dengan demikian Insya Allah mudah-mudahan kita betul-betul bisa mewaspadai siapa pun yang datang dengan sebaik-baiknya," ujar dia.

Cecep mengatakan, sebenarnya Pemerintah sudah melakukan pelarangan masuknya WNA sejak April 2020 yang diatur melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham).

Namun dalam aturan tersebut masih memperbolehkan beberapa pihak melakukan perjalanan ke Indonesia salah satunya terkait kerja sama Travel Coridor.

(I Wayan Sui Suadnyana/AA Seri Kusniarti)

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved