Berita Bali
Pemprov Bali Dorong Desa Adat Buat Pararem Pengelolaan Sampah, Ditangani dengan Pilah, Kumpul & Jual
I Made Teja menuturkan, melalui regulasi ini sampah yang timbul di tingkat desa adat dan desa atau kelurahan diharapkan hanya residunya saja
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Di sisi lain, salah satu kendala dari pemerintah dalam penanganan sampah yakni mengenai keberadaan TPA.
Di Bali sendiri terdapat delapan TPA yang beroperasi, yakni TPA Regional Sarbagita (Denpasar), TPA Temesi (Gianyar) TPA Sembung Gede (Tabanan), TPA Sente (Klungkung), TPA Bangklet (Bangli), TPA Linggasana (Karangasem), TPA Bengkala (Buleleng) dan TPA Peh (Jembrana).
Dari delapan TPA tersebut saat ini mengalami dilema karena kondisinya semakin penuh dan bisa terbakar di musim-musim tertentu.
Sejumlah TPA yang kondisinya penuh dan sempat terbakar yakni TPA Temesi, TPA Sembung Gede, TPA Sente, TPA Bengkala dan TPA Peh.
Hal itu disebabkan karena sampah yang berakhir ke TPA belum sepenuhnya bisa dikelola dengan maksimal.
Tak berhenti sampai di sana, permasalahan penanganan sampah juga memicu adanya TPA atau TPS ilegal yang dilakukan oleh masyarakat.
Situasi ini, menurut Teja, tidak lepas dari adanya keterbatasan semua pihak dalam mengatasi persoalan sampah.
Guna meminimalisir hal tersebut, Teja menuturkan bahwa di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini pihaknya berkolaborasi dengan kabupaten/kota untuk melakukan penataan di TPA.
"Di tengah kondisi Covid-19 ini kita melakukan penataan-penataan di TPA yang memang dimungkinkan nuntuk dilakukan penataan," jelasnya. (*)