Polisi Copot Atribut FPI di Petamburan
Aparat Kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3
Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.
"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.
Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI.
"Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.
Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.
Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.
"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.
(tribun network/den/dod)