Polisi Copot Atribut FPI di Petamburan

Aparat Kepolisian dan TNI mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3

Istimewa
Pencopotan sejumlah atribut FPI di Kabupaten Tangerang oleh personel gabungan via Tribunnews - Polisi Copot Atribut FPI di Petamburan 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu.

Aparat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Anggota polisi dan TNI itu kemudian langsung menuju Gang Petamburan 3, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Polisi kemudian meminta warga menurunkan baliho yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Baca juga: 35 Anggota FPI Terlibat Terorisme

Baca juga: Rizieq Sudah Tahu Pemerintah Bubarkan FPI, Ditetapkan sebagai Ormas Terlarang

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Resmi Larang Aktivitas FPI di Indonesia, Pembubaran Diumumkan Mahfud MD

Memasuki Gang Petamburan 3, spanduk, baliho, hingga stiker FPI di depan markas ormas besutan Rizieq Shihab itu juga diturunkan.

Salah satunya banner berukuran besar bertuliskan Sekretariat Markas Besar Laskar Pembela Dalam.

Polisi meminta agar banner itu diturunkan.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI.

Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.

Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.

Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved