Kabar Seleb
Roy Marten Tanggapi Kasus Video Pribadi Gisel: Setiap orang punya sisi gelap, Gading Marten di Bali
Tak hanya Gisel, pria inisial MYD dalam video tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Menanggapi hal itu, Roy Marten dengan bijak mengungkapkan
Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan MYD, bisa dijerat dengan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi, Selasa (29/12/2020).
"Paling rendah enam bulan, paling lama adalah 12 tahun penjara, itu ancamannya," jelas Kombes Yusri.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Yusri menyatakan pihaknya akan segera memanggil Gisel dan MYD untuk diperiksa terkait video syur.
"Nanti rencana ke depan secepatnya kita panggil keduanya sebagai tersangka," kata Yusri Yunus. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Respons Roy Marten saat Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Singgung Rumah Tangga Gading Dulu, .
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Akui Merekam Sendiri Video Syur, Motifnya untuk Dokumentasi Pribadi, .