Pendidikan
Ihwal Rencana Penghapusan Formasi Guru CPNS, PGRI: Ini Bentuk Diskriminasi terhadap Profesi Guru
Rencana penghapusan formasi guru CPNS dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Unifah Rosyidi meminta pemerintah meninjau ulang rencana penghapusan formasi guru dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mulai tahun 2021.
Menurut Unifah, sebaiknya pemerintah tetap membuka dua jalur rekruitmen untuk guru.
"PGRI memohon agar Pemerintah (Kemenpan RB, Kemendikbud, BKN) meninjau ulang rencana kebijakan tersebut. Semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru, yakni melalui CPNS dan PPPK karena ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda," ujar Unifah kepada Tribun, Jumat (1/1/2021).
Menurutnya, perekrutan PPPK sedianya ditujukan untuk memberikan kesempatan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.
Sementara formasi guru CPNS, menurutnya, dapat diikuti oleh guru di bawah usia 35 tahun.
"Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi pegawai negeri sipil dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN," kata Unifah.
Dirinya mengatakan peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Sehingga rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini, menurut Unifah, dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier.
"Rencana kebijakan ini dipandang PGRI sebagai bentuk diskriminasi terhadap profesi guru dan menyebabkan lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK," tutur Unifah.
Baca juga: 31 Sekolah di Karangasem Diusulkan Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai Awal 2021
Baca juga: BREAKING NEWS Badung Pastikan Pembelajaran Tatap Muka Ditunda, Made Mandi: Banyak Pertimbangan
Baca juga: Keputusan Pembelajaran Tatap Muka di Bali Tunggu Kepastian Kasus Covid-19 Setelah Libur Nataru
"Akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikhawatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang," tambah Unifah.
Unifah mengatakan PGRI akan menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali kebijakan tersebut kepada pemerintah.
"Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan," pungkas Unifah.
Sebelumnya Kepala BKN Bima Haria Wibisana memperkirakan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selanjutnya tidak akan membuka formasi guru.
Seluruh penerimaan formasi guru nantinya hanya untuk formasi berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Keputusan ini diambil karena pihaknya menilai pengelolaan guru akan lebih efektif dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).