Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pembuat Parodi 'Indonesia Raya' Ternyata Bocah SMP, Warga Cianjur dan Anak TKI di Malaysia

Dua orang remaja yang menjadi pelaku pengunggah parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya di Youtube. Bocah SMP itu warga Cianjur dan anak TKI di Malaysia

Tayang:
Editor: Widyartha Suryawan
istimewa
Seorang wartawan sedang mengambil gambar kediaman rumah terduga pembuat konten parodi Indonesia Raya berinisial MDF (15) di daerah Desa Hegarmanah, Kecammatan Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (1/1/2021). 

"MDF ini membuat di kanal Youtube itu Indonesia Raya instrumental parodi dan lirik video dengan menggunakan nama NJ. MDF membuat dengan nama NJ kemudian di-tag lokasi di Malaysia, menggunakan nomor Malaysia. Akhirnya NJ yang jadi tertuduh," lanjutnya.

Dari pengakuan NJ itu, PDRM berkoordinasi dengan Polri.

Polri pun kemudian melakukan giat penangkapan terhadap MDF yang tinggal di Cianjur, Jawa Barat pada Kamis (31/12/2020) malam.

Saat ditangkap, MDF mengakui perbuatannya.

"Karena sudah tersangka kita tangkap di Cianjur. Inisialnya MDF, ini nama aslinya. Umurnya 16 tahun. Tapi di dunia maya namanya diganti Faiz Rahman Simalungun.

Kalau orang lihat namanya marga di Sumatera Utara. Ternyata orang Cianjur. Semalam ditangkap di rumahnya, dia kelas 3 SMP," jelas Argo.

MDF sudah ditetapkan sebagai tersangka. Begitu pula dengan NJ.

Argo menuturkan NJ juga ditetapkan sebagai tersangka karena ternyata dia juga mengunggah konten serupa dengan ditambah editan di akun YouTube bernama Channel Asean.

"Salahnya NJ membuat kanal YouTube lagi dengan nama channel Channel Asean. Kemudian isinya itu dia mengedit daripada isi yang sudah disebar MDF dan dia hanya menambahi ada gambar babi yang ditambahi sama NJ ini," ujar Argo.

Polisi masih mendalami motif kedua remaja ini membuat parodi lagu Indonesia Raya dan kemudian mengunggahnya di Youtube.

”Tentunya dari keterangan NJ di Malaysia dia marah dengan MDF yang ada di Cianjur. Tapi marahnya seperti apa kan sedang didalami oleh penyidik. Akan kita periksa mengenai motif yang membuat dia marah sehingga mengunggah video ke kanal YouTube,” ujar Argo.

Dalam kasus ini kedua pelaku disangkakan pasal 4 huruf 5 ayat 2 Junto pasal 28 ayat 2 undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE.

Keduanya juga dikenakan pasal 64 A junto pasal 70 Undang-undang nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara serta lagu kebangsaan. (tribun network/igm/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved