Berita Denpasar

Setelah Gojek,Kini Pengambilan Dokumen Kependudukan di Disdukcapil Denpasar Bisa Lewat Aplikasi Grab

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar kini bekerjasama dengan Grab.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Disdukcapil Denpasar
Penandatanganan kerjasama serta peninjauan layanan bersama Grab Indonesia di Kantor Disdukcapil Kota Denpasar 

 Namun untuk Gojek, biaya pengiriman dibebankan kepada masyarakat selaku pengguna jasa, dengan keunggulan dapat diantarkan kemanapun dan dimanapun posisi terkini pemilik berkas," jelasnya

Dewa Juli menambahkan, dengan penambahan layanan pengiriman lewat Grab ini, masyarakat Kota Denpasar dapat lebih mudah memanfaatkan layanan pengurusan dokumen adminduk.

Dimana, segala jenis pengurusan dapat dilaksanakan kapan pun dan dimanapun, termasuk untuk mendukung percepatan penanganan dan pencegahan Covid-19 dengan meminimalisir kontak langsung.

"Jadi dari pendaftaran, proses, hingga pengantaran dapat dilaksanakan secara online, dan masyarakat tetap tinggal dirumah.

Kecuali dokumen kependudukan lainya yang mewajibkan kehadiran pemohon," imbuhnya.

Untuk diketahui, beberapa layanan yang dapat menggunakan layanan pengiriman via Gojek dan Grab yakni Paket Akta Kelahiran, Paket Akta Perkawinan, Paket Akta Perceraian, Paket Akta Kematian, Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), Surat Keterangan Pindah (SKPWNI, SKPOA, dan SKPLN), Kartu Identitas Anak (KIA), Sinkronisasi Data serta layanan administrasi kependudukan  lainya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved