Soal Gempi, Ini Penjelasan Kak Seto

jika sang ibu yang memiliki hak asuh anak harus menjalani tindak pidana anak harus ikut pada ayahnya

KOMPAS.COM/KAHFI DIRGA CAHYA
Psikolog anak Kak Seto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hak asuh Gempi jadi perhatian tersendiri oleh Kak Seto selaku pemerhati anak

Ia menuturkan, jika sang ibu yang memiliki hak asuh anak harus menjalani tindak pidana anak harus ikut pada ayahnya.

"Iya artinya juga utuk melindungi ini ada suatu tugas yaitu urusan pidana dan itu membuat ibu tak bisa sama anak," ujar Kak Seto dikutip dari tayangan YouTube KH Infotaiment, Minggu (3/1/2021).

Baca juga: Roy Marten: Saya Batasi Diri, Kecuali Gading Meminta

Baca juga: Roy Marten Tanggapi Kasus Video Pribadi Gisel: Setiap orang punya sisi gelap, Gading Marten di Bali

"Karena hal tersebut perlu kerjasama yang baik, tanpa ada unsur perputaran hak asuh anak harus sementara ini dengan ayahnya," lanjutnya.

Kak Seto menyarankan agar Gisel dan Gading mulai mengondisikan putri mereka yang berusia lima tahun untuk tinggal bersama Gading.

Sehingga jika Gisel benar-benar harus menjalani hukuman pidana, anak mereka tidak kaget karena tak akan bertemu ibunya dalam waktu lama.

"Harus mulai dikondisikan (dengan Gading)," ujarnya.

"Sehingga ketika ada proses pemidanaan anak sudah terkondisikan dan sudah terbiasa dengan ayahnya," terangnya.

Urusan hak asuh anak antara Gisel dan Gading tengah ramai jadi perbincangan, usai bercerai pada 2019 lalu hak asuh anak jatuh pada Gisella Anastasia.

Meski begitu keduanya tetap membesarkan putri mereka bersama.

Namun kini ketika Gisel tersandung kasus video syur, banyak pihak yang meminta Gisel menyerahkan hak asuh anak pada Gading.

Ditetapkan Sebagai Tersangka

Gisella Anastasia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak penyebaran video syur di sosial media.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved