Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Corona di Bali

Gubernur Koster : di Bali Kepatuhan Memakai Maskernya 96,47 Persen, Tertinggi di Indonesia

Tidak hanya dalam memakai masker, kepatuhan masyarakat Bali dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga diklaim paling patuh

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Eviera Paramita Sandi
Istimewa
Gubernur Koster saat ucapkan Terimakasih ke Pemerintah Pusat, 31.000 Vial Vaksin Covid-19 Tiba di Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Gubernur Bali, I Wayan Koster mengklaim bahwa kepatuhan protokol kesehatan Covid-19 di Bali tertinggi di Indonesia.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan data yang disampaikan oleh Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo dalam rapat pada 5 Januari 2021.

Koster mengatakan, dalam rapat yang dilaksanakan pukul 09.00 Wita dan dihadiri oleh menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan dan Gubernur se-Indonesia itu, bahwa Doni Monardo menyampaikan kepatuhan memakai masker di Bali presentasenya mencapai 96,47 persen, tertinggi di Indonesia.

Baca juga: Jubir GTPP Covid-19 Kota Denpasar: Walaupun Sudah Divaksin, Harus Tetap Pakai Masker

"Jadi di Provinsi Bali itu, kepatuhan memakai maskernya 96,47 persen itu tertinggi di Indonesia," kata Koster saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (5/1/2021).

Tidak hanya dalam memakai masker, kepatuhan masyarakat Bali dalam menjaga jarak dan menghindari kerumunan juga diklaim paling patuh se-Indonesia yakni mencapai 91,95 persen.

"Jadi ini laporan dari Kepala BNPB sekaligus Ketua Satgas Nasional Penanggulangan Covid-19," terang Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali itu.

Melalui adanya pencapaian protokol kesehatan ini, Koster mengakui bahwa kasus baru Covid-19 di Pulau Dewata bisa terkendali.

Jika melihat data per 4 Januari 2021, rata-rata kasus Covid-19 di Bali hanya mencapai 98 orang per hari dan paling banyak berada di Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar dan Tabanan.

Kemudian tingkat kesembuhan pasien Covid-19 juga diklaim tertinggi di Indonesia, yakni mencapai 90,96 persen.

Bahkan Koster mejabarkan bahwa tingkat kematian akibat Covid-19 juga terkendali dan cenderung menurun, yakni rata-rata kurang dari 5 orang per hari.

Hingga 4 Januari 2021, kasus kematian akibat Covid-19 secara akumulatif berada di angka 2,95 persen.

Gubernur Bali asal Desa Sembiran Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng itu menuturkan, pencapaian kinerja yang baik ini berkat kerja keras dan kebersamaan dari berbagai pihak.

Berbagai pihak yang dimaksud yakni Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, Kepolisian Daerah (Polda) Bali, Komando Daerah Militer (Kodam) IX/Udayana, Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali.

Selain itu, juga didukung oleh pemerintah kabupaten/kota se-Bali beserta jajaran, desa adat, desa/kelurahan serta kelompok masyarakat.

"Pencapaian kinerja yang baik ini juga menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dengan tertib, disiplin dan penuh tanggungjawab dalam menerapkan protokol kesehatan sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pusat serta pemerintah daerah," jelas Koster. 

31.000 Vial Vaksin Covid-19 untuk Bali

Vaksin Covid-19 buatan Sinovac mulai didistribusikan ke 34 provinsi pada Minggu (3/1/2021).

Provinsi Bali mendapat jatah vaksin Covid-19 sebanyak 31.000 vial.

Vaksin Covid-19 yang dikirim dari Biofarma Bandung tiba di Bali, Selasa (5/1/2021) dini hari dan diterima langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster. 

"Selanjutnya vaksin Covid-19 akan disimpan di cold room yang bertempat di Dinas Kesehatan Provinsi Bali sebelum didistribusikan ke seluruh kabupaten atau kota se-Provinsi Bali," kata Koster, Selasa (5/1/2021).

Koster pun mengaku siap disuntikkan vaksin Covid-19 bersama-sama tenaga kesehatan.

Hal itu dia lakukan untuk memberi contoh kepada masyarakat.

"Dan tadi saya sudah berunding dengan Pangdam dan Kapolda Provinsi Bali, nanti kita akan bersama-sama dengan tenaga kesehatan disuntikkan vaksin Covid-19," tambahnya. 

Meski telah didistribusikan ke daerah-daerah, pelaksanaan vaksinasi Covid-19 harus menunggu terbitnya izin penggunaan vaksin dari BPOM.

Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM) Lucia Rizka Andalusia.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

"Vaksinasi baru dapat dilaksanakan jika vaksin telah mendapatkan izin penggunaan, emergency use authorization dari Badan POM," kata Rizka dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (4/1/2021).

Rizka mengatakan, dimulainya distribusi vaksin Covid-19 telah sesuai dengan arahan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Distrubusi dimulai lebih awal lantaran perlu usaha yang besar untuk mencapai titik-titik penyaluran. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan.

"Ini tentunya bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan program vaksinasi dan sebagai langkah persiapan bagi petugas petugas di daerah," ujar Rizka.

Rizka menyebut, saat ini BPOM masih menyelesaikan evaluasi terhadap data uji klinis fase 3 vaksin Sinovac.

Proses ini diperlukan untuk menerbitkan izin edar darurat vaksin. Evaluasi dilakukan terhadap data dukung keamanan, khasiat dan mutu dari vaksin.

Adapun proses evaluasi dilakukan BPOM bersama Komite Nasional Penilaian Obat serta tim ahli di bidang imunologi dan vaksin yang tergabung dalam Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (Itagi).

"Apabila berdasarkan hasil evaluasi tersebut dinyatakan vaksin Covid-19 memenuhi syarat keamanan, khasiat dan mutu, serta pertimbangan bahwa kemanfaatan jauh lebih besar daripada risiko, tentunya (izin edar darurat) akan dapat diterbitkan," kata Rizka.

Kendati demikian, Rizka memastikan bahwa vaksin Sinovac tak mengandung bahan-bahan berbahaya.

Hal ini diketahui setelah BPOM melakukan evaluasi terhadap data mutu vaksin Sinovac.

Evaluasi tersebut mencakup beberapa proses pengawasan, mulai dari pengawasan bahan baku, proses pembuatan, hingga produk jadi vaksin.

BPOM juga telah melakukan inspeksi langsung ke sarana produksi vaksin Sinovac.

"Berdasarkan hasil evaluasi mutu yang telah dilakukan, Badan POM dapat memastikan bahwa vaksin ini tidak mengandung bahan-bahan berbahaya, misalnya pengawet boraks dan formalin," kata dia. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved