Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya

Dengan peraturan tersebut, pemerintah kini membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM. Begini syaratnya.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya 

TRIBUN-BALI.COM -  Kabar gembira bagi masyarakat yang ingin memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Dengan peraturan tersebut, pemerintah kini membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM.

Namun, tidak semua golongan masyarakat bisa mengaksesnya, hanya beberapa kategori tertentu yang bisa mendapatkan layanan tersebut.

Masyarakat yang berhak mendapatkan SIM gratis tersebut antara lain warga miskin, mahasiswa atau pelajar, hingga pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Dalam Pasal 1 PP yang diteken Jokowi pada Sabtu (21/12/2020), setidaknya ada 31 jenis PNBP yang ditekan berlaku di lingkungan Kepolisian RI.

Jenis PNBP itu antara lain:

1. Pengujian untuk penerbitan SIM baru

2. Penerbitan perpanjangan SIM

3. Pengujian penerbitan surat keterangan uji ketrampilan pengemudi

4. Penerbitan STNK

5. Penerbitan surat tanda coba kendaraan bermotor

6. Penerbitan tanda nomor kendaraan bermotor

7. Penerbitan tanda coba nomor kendaraan bermotor

8. Penerbitan BPKB

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved