Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya

Dengan peraturan tersebut, pemerintah kini membuka peluang untuk menggratiskan biaya pembuatan dan perpanjang SIM. Begini syaratnya.

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya 

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000. (Kompas.com/Aprida Mega Nanda

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Peraturan Pemerintah Nomor 76, Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Gratis"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved