Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Resmi Ditahan Terkait Dugaan Kasus Korupsi, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Bungkam

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)

Tayang:
Penulis: Putu Candra | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan Tahap II, Selasa (5/1/2021) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58) keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (5/1/2020).

Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.

Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.

Pun saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam.

Baca juga: Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali

Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar

Widiantara sendiri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II.

Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.

"Setelah menjalani pelimpahan, tersangka kami tahan," Jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan.

Widiantara sementara ini akan menghuni atau dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.

"Nanti pasti akan ada pemindahan penahanan ke Lapas setelah ada penetapan penahanan oleh hakim.

Sesuai mekanisme nanti kan akan ada swab test sebelum tersangka dilayar ke lapas," terang Jaksa Agus Sastrawan.

Agus menambahkan untuk proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.

 "Sidang tipikor digelar offline," ucapnya.

Terkait kronologis perkara, mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 nopember 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.

Baca juga: Mantan Ketua LPD Kalianget Buleleng Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan.

Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved