Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Pansus TRAP di Bali

Tim Pansus DPRD Bali Sidak Resort Mewah Plataran di Buleleng, Ini Hasilnya

Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

Tayang:
Istimewa
Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD lakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Resort mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, pada Selasa 28 April 2026. Tim Pansus DPRD Bali Sidak Resort Mewah Plataran di Buleleng, Ini Hasilnya 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Tim Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP) DPRD Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Supartha bersama Tim Pansus lakukan inspeksi mendadak (sidak) di kawasan Resort mewah Plataran, Kabupaten Buleleng, Bali pada Selasa 28 April 2026. 

Dalam sidak tersebut, Pansus TRAP menemukan dugaan pelanggaran serius terhadap aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan. 

Kawasan resort diketahui berdiri di dalam Taman Nasional Bali Barat di atas lahan seluas kurang lebih 382 hektare dengan total 18 unit vila. 

Dari jumlah tersebut, sedikitnya 5 unit vila mewah teridentifikasi berdiri langsung di atas kawasan konsenvasi mangrove. 

Baca juga: Respons Penutupan Sementara Pelabuhan Marina oleh Pansus TRAP, BTID: Ganggu Iklim Investasi di Bali

Selain itu, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas penebangan mangrove, pemadatan lahan, serta pelanggaran terhadap garis sempadan pantai sejauh 100 meter dari garis air pasang tertinggi.

Atas temuan ini, Pansus TRAP DPRD Bali secara tegas merekomendasikan penghentian operasional serta penutupan sementara terhadap aktivitas beberapa operasional vila mewah di kawasan tersebut hingga proses investigasi dan penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha bersama Tim Pansus lainnya menegaskan bahwa nilai ekonomi tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.

“Kami menemukan vila mewah dengan tarif mencapai Rp13,5 juta per unit/malam, namun dibangun di atas kawasan mangrove yang dilindungi. Ini jelas pelanggaran serius. Tidak boleh ada kompromi terhadap perusakan kawasan konservasi,” jelas Supartha.

Ia juga menambahkan, terkait skala pemanfaatan lahan oleh pihak pengelola, di mana luas lahan yang digunakan oleh manajemen Plataran mencapai kurang lebih 382 hektare hutan negara dan mangrove.

Ini bukan skala kecil, sehingga tanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan harus jauh lebih besar, dan tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku. 

“Peraturan Daerah Provinsi Bali secara tegas mengamanatkan perlindungan alam Bali, termasuk kawasan pesisir dan mangrove. Setiap investasi wajib tunduk pada prinsip menjaga keseimbangan alam Bali sesuai regulasi daerah," imbuhnya. 

Dasar Hukum dan Sanksi Tindakan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, antara lain: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, undang-undang provinsi bali 15/2023, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan Kawasan Pesisir, Perda Tata Ruang No. 2/2023, Perda Arsitektur Bali No. 2/2015, Perda Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali, dan

Ketentuan sempadan pantai minimal 100 meter dari titik pasang.

Adapun sanksi yang dapat dikenakan meliputi Pidana penjara hingga 10 tahun.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved