Berita Bali
Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (5/1/2020).
Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Baca juga: Duduk Perkara Eks Pejabat Pemprov Bali Ditahan Kejaksaan, Wayan Widiantara Diduga Korupsi Rp 3 M
Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.
Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam.
Widiantara sendiri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II.
Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Bali tahun 2016.
"Setelah menjalani pelimpahan, tersangka kami tahan," Jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan.
Widiantara sementara ini akan menghuni atau dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.
"Nanti pasti akan ada pemindahan penahanan ke lapas setelah ada penetapan penahanan oleh hakim. Sesuai mekanisme nanti kan akan ada swab test sebelum tersangka dilayar ke lapas," terang Jaksa Agus Sastrawan.
Agus menambahkan untuk proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Sidang tipikor digelar offline," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-bendahara-pengeluaran-setda-propinsi-bali-i-wayan-widiantara-memakai-baju-tahanan-2.jpg)