Berita Bali
Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.
Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara di Kejati Bali.
Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan bendahara pengeluaran setda Bali itu.
"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten info seperti nika," kata Sudarsana.
Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Bali sekitar 2019 akhir.
Terkait penahanan tersebut, pihaknya tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.
Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.
Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-bendahara-pengeluaran-setda-propinsi-bali-i-wayan-widiantara-memakai-baju-tahanan-2.jpg)