Berita Bali
Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Selasa (5/1/2020).
Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
Ia tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah, keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Baca juga: Duduk Perkara Eks Pejabat Pemprov Bali Ditahan Kejaksaan, Wayan Widiantara Diduga Korupsi Rp 3 M
Dikawal beberapa petugas kejaksaan, tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara.
Ia memilih bungkam sembari berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Saat diborgol dan akan memasuki mobil tahan, Widiantara kembali memilih diam.
Widiantara sendiri ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) usai menjalani pelimpahan tahap II.
Ia ditahan terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Berupa penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Bali tahun 2016.
"Setelah menjalani pelimpahan, tersangka kami tahan," Jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan.
Widiantara sementara ini akan menghuni atau dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.
"Nanti pasti akan ada pemindahan penahanan ke lapas setelah ada penetapan penahanan oleh hakim. Sesuai mekanisme nanti kan akan ada swab test sebelum tersangka dilayar ke lapas," terang Jaksa Agus Sastrawan.
Agus menambahkan untuk proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Sidang tipikor digelar offline," ucapnya.
"Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, Bali, Selasa (5/1/2021).
Mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan kronologi perkara.
Tersangka kelahiran Yehembang 28 November 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.
Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.
"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka.
Terkait penahanan ini, Inspektur Bali ketika dikonfirmasi Tribun Bali, menunjukkan nada kaget.
"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur Bali, I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.
Terkait dengan adanya penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada enggan mau memberikan penjelasan.
Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.
"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar endak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.
Sekda Dewa Indra saat dihubungi pada pukul 16.05 Wita tidak mengangkat panggilan telepon dari Tribun Bali.
Kemudian Tribun Bali mencoba menghubungi Kepala Biro Hukum Setda Bali, Ida Bagus Gede Sudarsana.
Senada dengan Sugiada, dirinya juga mengaku belum mendapatkan informasi mengenai penahanan Widiantara di Kejati Bali.
Sudarsana juga belum berani berkomentar mengenai penahanan mantan bendahara pengeluaran setda Bali itu.
"Tadi tyang dengan Kabag Bantuan Hukum tyang, juga durung wenten info seperti nika," kata Sudarsana.
Sudarsana menjelaskan, bahwa yang bersangkutan sudah pensiun dari jabatannya dari bendara pengeluaran Setda Bali sekitar 2019 akhir.
Terkait penahanan tersebut, pihaknya tidak mendampingi atau memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
"Karena sudah tindakan pidana korupsi. Sesuai Permendagri kita tidak dampingi," tutur Sudarsana.
Namun sebelumnya, pihaknya sempat mendampingi yang bersangkutan sampai ke tahap penyidikan.
Setelah itu, pendampingan tidak lagi bisa dilakukan terlebih kasusnya adalah tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan sepenuhnya kepada penyidik untuk menjalankan kewenangannya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/mantan-bendahara-pengeluaran-setda-propinsi-bali-i-wayan-widiantara-memakai-baju-tahanan-2.jpg)