Berita Bali
Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi Belanja Anggaran Rp 3 M
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mengenakan rompi tahanan berwarna merah, Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali, I Wayan Widiantara SP (58), keluar dari ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, Selasa (5/1/2021).
Dikawal ketat beberapa petugas kejaksaan, ia berjalan menuruni tangga lantai I menuju mobil tahanan yang telah disiapkan.
Kedua tangannya kemudian diborgol saat memasuki mobil tahanan.
Sejak kemarin, Widiantara resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Provinsi Bali Ditahan, Diduga Korupsi Rp 3 Miliar
Baca juga: Mantan Bendahara di Setda Bali Ditahan, Kuasa Hukum: Belum Ada Rencana Ajukan Penangguhan Penahanan
Baca juga: Mantan Bendahara Pengeluaran Ditahan Kejati Atas Dugaan Kasus Korupsi, Pejabat Pemprov Bali Kaget
Ia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi belanja anggaran Rp. 3 miliar lebih.
Namun tidak ada satu kata pun keluar dari mulut Widiantara setelah resmi ditahan.
Awak media yang berusaha mengorek keterangan tak direspon.
Widiantara ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Bali ke tim jaksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ia dianggap melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan dalam pengelolaan atau penyimpangan pada pelaksanaan dan penatausahaan belanja anggaran daerah di Setda Provinsi Bali tahun 2016.
"Setelah menjalani pelimpahan, tersangka kami tahan. Tersangka kami tahan hingga 20 hari kedepan,” kata Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, kemarin.
Widiantara sementara ini akan menghuni atau dititipkan penahanannya di Rutan Polda Bali.
“Untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelasnya.
Penahanan tersangka akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kerobokan setelah ada penetapan penahanan oleh hakim.
“Sesuai mekanisme nanti kan akan ada swab test sebelum tersangka dilayar ke lapas," terang mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini.
Kronologis Perkara