Berita Bali
Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi
Widiantara Dititip di Rutan Polda, Jaksa Tahan Mantan Pejabat Pemprov Bali, Diduga Korupsi Belanja Anggaran Rp 3 M
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Terkait kronologis perkara, Jaksa Agus menjelaskan, bahwa tersangka kelahiran Yehembang 28 November 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan Ganti Uang (GU) tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan pengguna anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah.
Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp. 3.016.910.629.
Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp. 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Wiantara juga menggunakan dana UP untuk Biaya Operasional Pimpinan Kepala Daerah (BOP KDH) sebesar Rp. 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH.
"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Agus.
Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Proses Hukum
Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.
Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.
"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka saat dikonfirmasi, kemarin.
Sementara terkait persidangan, Jaksa Agus mengatakan, proses persidangan khusus tindak pidana korupsi kemungkinan akan digelar secara tatap muka atau offline.
"Sidang tipikor digelar offline," tandasnya. (*).