Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Berita Bali

Perbuatan Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Bali Hingga Ditahan, Sementara di Rutan Polda Bali

Mantan Bendahara Pengeluaran Setda  Bali, I Wayan Widiantara SP (58) resmi ditahan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Made Sadnyari
Tribun Bali/Putu Candra
Mantan Bendahara Pengeluaran Setda Propinsi Bali, I Wayan Widiantara memakai baju tahanan usai menjalani pelimpahan tahap II. 

"Tersangka kami tahan hingga 20 hari ke depan, untuk sementara dititip di tahanan Polda Bali. Sebelumnya oleh penyidik kepolisian tidak ditahan. Tersangka juga sudah dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif," jelas Jaksa Agus Sastrawan saat ditemui usai pelimpahan di Kejari Denpasar, Bali, Selasa (5/1/2021). 

Mantan Kasi Intel Kejari Denpasar ini menjelaskan kronologi perkara.

Tersangka kelahiran Yehembang 28 November 1961 ini melakukan pencairan Upah Persediaan (UP) dan GU tidak berdasarkan kebutuhan biro, dan mencairkan seluruh cek tanpa persetujuan Pengguna Anggaran serta belum melakukan penyetoran ke kas daerah. 

Dirinci, tersangka mengunakan UP tahun 2016 untuk kepentingan pribadi senilai Rp 3.016.910.629.

Selain itu tersangka menggunakan dana UP tahun 2016 untuk membayar ketekoran kas tahun 2015 Rp 455.660.550 sehingga tidak sesuai dengan peruntukannya.

Juga tersangka menggunakan dana UP untuk BOP KDH Rp 1.545.440 dengan cara membeli lebih dalam pembayaran panjar biaya penunjang KDH. 

"Atas perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 3.474.116.619," ungkap Jaksa Agus Sastrawan.

 Atas perbuatannya itu, tersangka Widiantara dinilai melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi penahanan Widiantara, tim kuasa hukumnya belum berencana mengajukan penangguhan penahanan.

Tim hukum akan fokus mengikuti proses hukum.

"Kami belum berencana mengajukan penangguhan penahanan. Kami ikuti dulu proses hukumnya," jelas Supriyono Yowuno Suryoatmojo selaku anggota tim kuasa hukum tersangka. 
Terkait penahanan ini, Inspektur  Bali ketika dikonfirmasi Tribun Bali, menunjukkan nada kaget.

"Hah, ditahan? Ten uning tyang," kata Inspektur  Bali, I Wayan Sugiada saat dikonfirmasi Tribun Bali, Selasa (5/1/2021) sore.

Terkait dengan adanya penahanan mantan bendahara pengeluaran ini, Sugiada enggan mau memberikan penjelasan.

Menurutnya, yang memiliki kewenangan untuk berbicara mengenai hal tersebut yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Dewa Made Indra.

"Kepala perangkat daerah yang di biro ini kan Pak Sekda. Biar dirinya yang berpendapat ya. Biar endak salah tyang. Karena ini di bawah biro dirinya yang mempunyai kewenangan," kata Sugiada.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved