Breaking News

Kabar Seleb

Sandang Status Tersangka Video Syur, Pakar Sebut Gisel & MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penundaan tersebut lantaran Gisel Anastasia mangkir setelah berhalangan hadir untuk diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. 

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews
Kolase Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. 

TRIBUN-BALI.COM - Rencana pemeriksaan penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur pada Senin (4/1/2021) ditunda. 

Penundaan tersebut lantaran Gisel Anastasia mangkir setelah berhalangan hadir untuk diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. 

Mangkirnya Gisel pada pemeriksaan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang ditayangkan dalam kanal YouTube KH Infotainment, Senin (4/1/2021). 

Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan perihal agenda pemeriksaan kemarin.

Di mana sebelumnya pihak kepolisian sudah menjadwalkan Gisel dan MYD lakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kenaikan status keduanya menjadi tersangka kasus video syur.

Baca juga: Doakan Kasus Gisel Cepat Selesai, Roy Marten: Apapun Itu, Gisel Adalah Ibunya Gempi, Cucu Saya

Baca juga: Gisel Berhalangan karena Jemput Anaknya Pulang dari Bali, Polisi Ungkap MYD Sore Ini Masih Diperiksa

Lantas, disampaikan bahwa MYD yang diduga adalah Michael Yokinobu Defretes hadir ke Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri mengatakan ia datang sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum bertemu dengan tim penyidik, tersangka harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain mengenakan masker, MYD diharuskan melakukan rapid tes dan rapid antigen.

Dari kedua pemeriksaan tersebut, disampaikan hasilnya adalah negatif.

MYD hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana cokelat terang.

Hingga siang tadi, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri pun meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Selain itu, diingatkan bahwa untuk tidak menerka-nerka terkait kasus ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved