Kabar Seleb

Sandang Status Tersangka Video Syur, Pakar Sebut Gisel & MYD Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Penundaan tersebut lantaran Gisel Anastasia mangkir setelah berhalangan hadir untuk diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. 

Editor: Ady Sucipto
Tribunnews
Kolase Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes. 

TRIBUN-BALI.COM - Rencana pemeriksaan penyanyi Gisella Anastasia sebagai tersangka dalam kasus video syur pada Senin (4/1/2021) ditunda. 

Penundaan tersebut lantaran Gisel Anastasia mangkir setelah berhalangan hadir untuk diperiksa oleh penyidik di Polda Metro Jaya. 

Mangkirnya Gisel pada pemeriksaan tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus seperti yang ditayangkan dalam kanal YouTube KH Infotainment, Senin (4/1/2021). 

Kombes Pol Yusri Yunus, mengungkapkan perihal agenda pemeriksaan kemarin.

Di mana sebelumnya pihak kepolisian sudah menjadwalkan Gisel dan MYD lakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan itu berkaitan dengan kenaikan status keduanya menjadi tersangka kasus video syur.

Baca juga: Doakan Kasus Gisel Cepat Selesai, Roy Marten: Apapun Itu, Gisel Adalah Ibunya Gempi, Cucu Saya

Baca juga: Gisel Berhalangan karena Jemput Anaknya Pulang dari Bali, Polisi Ungkap MYD Sore Ini Masih Diperiksa

Lantas, disampaikan bahwa MYD yang diduga adalah Michael Yokinobu Defretes hadir ke Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri mengatakan ia datang sekitar pukul 10.30 WIB.

Sebelum bertemu dengan tim penyidik, tersangka harus memenuhi protokol kesehatan.

Selain mengenakan masker, MYD diharuskan melakukan rapid tes dan rapid antigen.

Dari kedua pemeriksaan tersebut, disampaikan hasilnya adalah negatif.

MYD hadir mengenakan kemeja putih berlengan panjang dan celana cokelat terang.

Hingga siang tadi, ia masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Kombes Pol Yusri pun meminta agar seluruh pihak dapat menunggu hasil pemeriksaan dari penyidik.

Selain itu, diingatkan bahwa untuk tidak menerka-nerka terkait kasus ini.

"Sekitar pukul 10.30 tadi saudara MYD sudah hadir dan kita lakukan protokol kesehatan dulu."

Baca juga: Ini Alasan Gisel Berhalangan Hadir Saat Dipanggil Polisi, Sementara MYD Tiba Pukul 10.00 WIB

Baca juga: POPULER Gisel Tak Hadiri Pemeriksaan di Kepolisian | Pria di Denpasar Meninggal Usai Berkencan

"Yang bersangkutan sementara masih dalam pemeriksaan," terang Kombes Pol Yusri.

Sementara itu, Gisel ternyata tak memenuhi panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka.

Kondisi ini disampaikan melalui surat sang pengacara yang diterima oleh pihak kepolisian.

Michael Yukinobu de Fretes alias MYD saat hadir sebagai tersangka video syur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).
Michael Yukinobu de Fretes alias MYD saat hadir sebagai tersangka video syur Gisel di Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). (Grid.ID/ Daniel Ahmad)

"Kemudian untuk saudari GA tadi belum berapa lama ada surat dari pengacaranya."

"Yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir," tambahnya.

Kombes Pol Yusri mengatakan Gisel beralasan izin untuk menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali.

Diketahui putri semata wayangnya, Gempita Nora Marten, menghabiskan libur tahun baru bersama Gading Marten.

Selain itu, disampaikan ada beberapa hal lainnya yang menjadi alasan Gisel tak bisa datang ke Polda Metro Jaya.

"Dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali."

"Dan juga ada beberapa hal yang disampaikan di situ," jelas Kombes Pol Yusri.

Baca juga: Hingga Pukul 21.00 WIB Atau 11 Jam Berlalu, Michael Yukinobu Belum Juga Keluar dari Polda Metro

Baca juga: Penampilan Michael Yukinobu de Fretes Saat Jalani Pemeriksaan Kasus Video Syur Gisel

Untuk itu, pihaknya telah melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan Gisel.

Yang mana pemanggilan akan diagendakan pada Jumat (8/1/2021) mendatang.

"Dia minta dan kita jadwalkan bersama-sama untuk Jumat nanti hadir di sini," bebernya.

Pakar Hukum Sebut Gisel dan MYD Bisa Dilakukan Penahanan

Pakar hukum, Jaenudin, menjelaskan alasan yang bisa membuat Gisel dan MYD ditahan oleh pihak kepolisian.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Cumicumi, Minggu (3/1/2020).

Ia menjelaskan pengakuan Gisel soal pemeran wanita dalam video menjadi satu alat bukti.

Selanjutnya, video yang sempat beredar di media sosial beberapa waktu lalu pun bisa menjadi alat bukti.

Dari situ, Jaenudin menerangkan dari pengakuan tersangka video dibuat untuk dokumentasi pribadi.

Hingga kemudian video tindak asusila mereka dibagikan dari Gisel ke MYD.

"Gisel menjelaskan bahwa video dibuat untuk kepentingan pribadi."

"Dan setelah dibuat dia membagikan ke MYD, nah di situlah pasal ini pas dikenakan untuk mereka berdua," jelas Jaenudin.

Akan tetapi untuk MYD, Jaenudin mengatakan pihak terkait masih harus membuktikan.

Yang mana ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Sehingga sosok pria yang bekerja di Jepang itu terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Tapi belum tentu dong Gisel dan MYD dihukum 12 tahun nanti diproses di pengadilan."

"Karena ini 'kan sebenarnya bentuk ketidakmengertian seorang Gisel kalau apa yang dia lakukan berbuntut seperti ini," ungkap Jaenudin.

(Tribunnews.com/Febia Rosada)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Mangkir Pemeriksaan Pertama setelah Jadi Tersangka, Pengacara Kirim Surat Beberkan Alasannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved