Corona di Bali
Sidak Prokes Saat Malam di Pemecutan Kelod Denpasar, Ditemukan 5 Pelanggar
Pelaksanaan sidak protokol kesehatan kembali digelar pada Senin (4/1/2021) malam di Kota Denpasar.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaksanaan sidak protokol kesehatan kembali digelar pada Senin (4/1/2021) malam di Kota Denpasar.
Pelaksanaan kali ini, tim yustisi menyasar wilayah Desa Pemecutan Kelod, Kecamatan Denpasar Barat.
Adapun yang menjadi sasaran yakni cafe, warung, angkringan, lapak kaki lima, dan pengguna jalan.
Baca juga: Setelah 4 Bulan Berturut Alami Deflasi, Bali Alami Inflasi Sebesar 0,68 persen pada Desember 2020
Baca juga: Tim Gabungan Mengamankan Ratusan Pelanggar Prokes di Karangasem
Baca juga: Tunggakan di Pedagang Rp 4 M Lebih, Target Pendapatan Perumda Pasar Denpasar Tahun 2021 Tetap Naik
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga pada Selasa (5/1/2021) mengatakan pihaknya menjaring sebanyak 5 pelanggar.
“Kami menjaring 5 pelanggar prokes saat sidak malam kemarin,” kata Sayoga.
Dari kegiatan tersebut hanya 1 orang yang dikenai denda.
Baca juga: Semua Kabupaten Kota di Bali Tunda Pembelajaran Tatap Muka, Ini Alasannya
Sementara 4 orang pelanggar hanya mendapat peringatan karena berkerumun dan memakai masker di dagu.
Beberapa pelanggar juga dihukum push up.
Sayoga mengatakan sidak ini ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Selain itu, juga untuk melakukan pengawasan penerapan jam malam.
Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.
“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.
Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.
Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.
“Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19,” katanya.
Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.
Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.
“Lebih baik mencegah daripada mengobati,” katanya.
Dalam upaya pencegahan Covid-19, Sayoga mengaku berkewajiban melakukan pembinaan, sosialisasi dan edukatif untuk dapat menggugah atau mendorong percepatan perubahan perilaku masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan dan perilaku hidup bersih/sehat.
Jika hal ini tidak ditaati tentu diambil langkah tegas.
Dengan demikian maka semua masyarakat semakin sadar dan mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut Sayoga mengatakan pencegahan penularan Covid-19 dibutuhkan partisipasi atau kesadaran masyarakat.
Dengan adanya partisipasi masyarakat maka pelanggaran tidak akan ada lagi, sehingga pencegahan penularan virus covid 19 segera bisa diatasi. (*)