Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM 

TRIBUN-BALI.COM - Presiden Joko Widodo baru saja meneken Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif ataf Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Republik Indonesia.

Peraturan yang diteken Presiden Joko Widodo pada 21 Desember 2020 itu memungkinkan masyarakat dapat menikmati 31 layanan publik yang diselenggarakan oleh Polri secara gratis.

Beberapa di antaranya yakni , pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi, penerbitan STNK, pengujian untuk penerbitan Surat Izin Mengemudi ( SIM) baru, hingga penerbitan perpanjangan SIM.

Disebutkan: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen).

Pada bagian penjelasan Pasal 7 Ayat 1, dijelaskan lebih lanjut tentang siapa saja masyarakat yang berhak mendapat 'pertimbangan tertentu', yang salah satunya adalah masyarakat miskin bisa mendapatkan hak SIM gratis tersebut.

Mereka yang bisa mendapatkan pembuatan atau perpanjangan SIM gratis yakni penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar, serta bagi masyarakat tak mampu, mahasiswa atau pelajar, dan usaha mikro kecil, dan menengah.

Baca juga: Kini Ada Peluang Buat SIM dan Perpanjangan SIM Gratis, Begini Syaratnya

Baca juga: Cara Perhitungan Pajak STNK Yang Tak Banyak Diketahui Orang, Begini Rumusnya

Baca juga: STNK Kendaraan Anda Hilang? Begini Syarat dan Cara Mengurusnya Beserta Biaya Jenis Kendaraan

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan bahwa layanan yang mendapat prioritas gratis selain SIM ialah penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan layanan gratis diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dengan demikian, PP tersebut memungkinkan digratiskannya layanan publik, termasuk biaya pembuatan dan perpanjangan SIM. 

Hanya saja, seperti dijelaskan sebelumnya, pembebasan biaya diperuntukkan bagi masyarakat tertentu seperti penyelenggara kegiatan sosial, kegiatan keagamaaan, kegiatan kenegaraan, sampai warga miskin.

Maka, bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;

Daftar harga biaya pembuatan SIM:

- Penerbitan SIM A Rp 120.000

- Penerbitan SIM A Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B1 Rp 120.000

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved