Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM
Bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;
Editor:
Widyartha Suryawan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM
- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000
- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000
- Penerbitan SIM C Rp 100.000
Daftar biaya perpanjangan SIM:
- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000
- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000
- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000
(Kompas.com/Ruly Kurniawan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Semua Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM"