Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM

Bagi masyarakat di luar ketentuan tetap dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 dengan rincian;

Editor: Widyartha Suryawan
Kompas.com/Oik Yusuf
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Tak Semua Masyarakat Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Buat SIM Baru dan Perpanjangan SIM 

- Penerbitan SIM B1 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Rp 120.000

- Penerbitan SIM B2 Umum Rp 120.000

- Penerbitan SIM C Rp 100.000

Daftar biaya perpanjangan SIM:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

(Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Semua Bisa Dapat Gratis, Ini Biaya Bikin dan Perpanjangan SIM"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved