Corona di Bali
BREAKING NEWS: Pemerintah Akan Berlakukan PSBB di Denpasar 11-25 Januari 2021
Tanggal 11-25 Januari 2021 pemerintah akan memberlakukan PSBB di Bali, salah satunya yang terkena adalah Denpasar,
Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Kriteria Wilayah yang Dibatasi
Dikutip dari Tribunnews, dalam kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (6/1/2021), Airlangga menegaskan, pemerintah dinilai perlu melakukan pembatasan untuk mengendalikan kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia.
"Berharap penurunan virus Covid-19 bisa dicegah maupun dikurangi seminimal mungkin," ujarnya.
Airlangga melaporkan penambahan kasus Covid-19 per minggu di bulan Desember 2020 pencapai 48.434 dan di awal Januari 2021 berjumlah 51.986 orang.
Sedangkan angka kesembuhan di Indonesia berada di atas rata-rata global sebesar 82% dan fatality rate sebesar 3%.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar 5 Januari: Pasien Sembuh Bertambah 29 Orang, Kasus Positif 50 Orang
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Baru Dilakukan Setelah Dapat Izin Edar BPOM dan Fatwa Halal MUI
Berdasarkan data di atas menjadi dasar pembatasan yang akan dilakukan dengan kriteria berikut.
1. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kematian di atas tingkat rata-rata kematian nasional yakni 3%.
2. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 82%.
3. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat kasus aktif di bawah bawah tingkat rata-rata kesembuhan nasional, yakni 14%.
4. Wilayah provinsi/kabupaten/kota yang memiliki tingkat keterisian rumah sakit (ICU dan ruang isolasi) diatas 70%.
Jenis aturan pembatasan meliputi sebagai berikut.
1 Pembatasan dit tempat kerja dengan WFH sebesar 75% dan melakukan protokol kesehatan secara ketat.
2. Kegiatan belajar mengajar secara daring.
3. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
4. Melakukan pembatasan terhadap jam buka dari kegiatan-kegiatan dipusat perbelanjaan sampai 19.00.