Diduga Korupsi Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Segera Diadili

Tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari dengan besaran bervariasi.

Penulis: Putu Candra | Editor: Kander Turnip
Istimewa
Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar, Bali, Alit Nuada saat menjalani pelimpahan tahap II beberapa waktu lalu dan langsung ditahan oleh pihak Kejari Denpasar. 

Diduga Korupsi Uang Parkir, Mantan Kepala Pasar Kumbasari Denpasar Segera Diadili

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Mantan Kepala Pasar Kumbasari, I Made Alit Nuada (51) telah menjalani pelimpahan tahap II jelang akhir tahun 2020 lalu.

Alit Nuada dilimpahkan oleh penyidik Polresta Denpasar ke jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar terkait dugaan tindak pidana korupsi pengutan uang parkir.

Diketahui, tersangka kelahiran Bongkasa, Badung 11 November 1968 itu ditangkap petugas kepolisian Polresta Denpasar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT). 

Kini tim jaksa pun telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam hal ini Pengadilan Tipikor.

"Pelimpahan tahap II tanggal 28 Desember 2020. Tadi pagi kami limpahkan berkasnya ke pengadilan. Dengan telah limpahkan berkas itu, semoga segera turun penetapan jadwal sidangnya," jelas Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Denpasar, I Nengah Astawa didampingi Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, Rabu (6/1/2021). 

Baca juga: Parkir Elektronik di Pasar Kumbasari Sering Macet, Perumda Pasar Sebut Kualitas Mesin Tidak Bagus

Baca juga: Cerita Perajin Dream Catcher di Pasar Kumbasari, Selama 5 Hari Tak Ada Yang Membeli Dagangannya

Baca juga: Sejumlah Mall di Denpasar Kembali Buka, Parkir Mobil Penuh

Mengenai penahanan kata Astawa, tersangka menjalani masa penahanan 20 hari kedepan oleh jaksa.

"Untuk penahanan tersangka sementara ini kami titip di Rutan Polresta Denpasar," ucapnya singkat. 

"Dalam perkara ini, tersangka dipasangkan dakwaan alternatif. Melanggar Pasal 2 ayat (1), dan/atau Pasal 3, dan/atau Pasal 12 huruf e UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001," imbuh jaksa asal Rendang, Karangasem ini. 

Diuraikan dalam berkas perkara, tindak pidana korupsi ini dilakukan tersangka terjadi kurun waktu Maret 2018 hingga Mei 2019.

Selaku kepala pasar saat itu, tersangka memerintahkan petugas parkir untuk menyisihkan uang parkir setiap hari dengan besaran bervariasi.

Uang itu harus disetorkan ke tersangka setiap bulannya.

Awal ditangkapnya tersangka bermula saat petugas kepolisian Polresta Denpasar melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan menangkap seorang petugas parkir, I Ketut Arianta di Pos Security Pasar Kumbasari, Selasa, 28 Mei 2019 sekitar pukul 11.00 Wita.

Dari Ketut Arianta, petugas kepolisian mengamankan uang Rp 6 juta. 

Perbuatan tersangka Alit Nuada bertentangan dengan tugas dan tanggungjawab sebagai Kepala Unit Pasar Kumbasari.

Tersangka seharusnya menerima seluruh pendapatan dan menyetorkan ke Perusda Kota Denpasar.

Namun oleh tersangka tidak disetorkan dan tidak dilaporkan, malah digunakan untuk kepentingan pribadi.

Oleh karena itu perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara/daerah sebesar Rp 157.500.000. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved