Corona di Indonesia

Ini Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan Pembatasan Sosial

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar wilayahnya

Editor: Irma Budiarti
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar wilayahnya. 

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Persiapan RSUP Sanglah Sambut Kedatangan Vaksin Covid-19

Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

(Tribunnews/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved