Corona di Indonesia

Ini Daftar Wilayah Jawa dan Bali yang Akan Diberlakukan Pembatasan Sosial

Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar wilayahnya

Editor: Irma Budiarti
SURYA.CO.ID/Sugiharto
Petugas mendata pelanggar PSBB yang masuk Kota Surabaya melalui Bundaran Waru, Sabtu (2/5/2020). Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali, berikut daftar wilayahnya. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemerintah akan memberlakukan pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali.

Berikut ini daftar wilayah di Jawa dan Bali yang akan diberlakukan pembatasan sosial.

Pembatasan sosial di wilayah Jawa dan Bali akan mulai diberlakukan 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan sosial diberlakukan di Jawa dan Bali untuk menekan angka kasus Covid-19.

"Nah penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali.

Karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN),  Airlangga Hartarto usai rapat terbatas,  di Istana Negara, Jakarta, (6/1/2021).

Baca juga: Libur Nataru, per Hari 20.000 Wisatawan Masuk Bali, Cok Ace Sebut Pencegahan Klaster Covid-19 Lancar

Baca juga: Gubernur Bali Menilai Denpasar Belum Optimal dalam Penanganan Covid-19, Ini Sebabnya

Pembatasan juga dilakukan karena melonjaknya kasus Covid-19 dan tingginya tingkat keterisian tempat tidur.

"Pemerintah melihat rasio-rasio keterisian dari tempat tidur isolasi, kemudian ICU.

Pemerintah melihat kasus-kasus terkait dengan positivity rate atau kasus aktif di mana secara nasional kasus aktif sebesar 14,2 persen.

Oleh karena itu, pemerintah membuat kriteria terkait dengan pembatasan kegiatan masyarakat," kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan ekonomi nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta, Rabu, (6/1/2021).

Airlangga mengatakan pembatasan sosial berskala mikro tersebut sesuai dengan arahan presiden.

Gubernur menentukan wilayah mana saja yang akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19. 

Untuk DKI Jakarta kata Airlangga akan berlaku di seluruh wilayah.

Sementara untuk Jawa Barat yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.

Khusus untuk Banten Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel.

"Jabar di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Akan Berlakukan PSBB di Denpasar 11-25 Januari 2021

Baca juga: Pembatasan Sosial Berskala Mikro Dilakukan di Jawa-Bali 11-25 Januari, Bali Khusus 2 Wilayah Ini

Sementara itu di Jawa Tengah yakni Semarang Raya, kemudian Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Di Yogyakarta yakni Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo.

Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.

Kemudian Bali yakni Denpasar dan Kabupaten Badung.

Di wilayah-wilayah tersebut, kata Airlangga, pemerintah akan melakukan pengawasan secara ketat pelaksanaan protokol kesehatan.

Juga meningkatkan operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP, kepolisian, dan unsur TNI. 

"Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari.

Dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi," pungkasnya.

Pembatasan aktivitas tersebut menurut Airlangga sesuai dengan UU  yang telah dilengkapi dengan PP 21 tahun 2020.

Ia menekankan bahwa yang akan diterapkan nanti bukan pelarangan namun hanya pembatasan.

Baca juga: 4 Anak Asal Desa Selulung Bangli Terkonfirmasi Positif Covid-19

Baca juga: Cegah Klaster Covid-19, TNI AL Denpasar Bali Buat Inovasi Ketahanan Pangan

Adapun pembatasan yang dilakukan yakni sebagai berikut.

1. Membatasi tempat kerja dengan WFH 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat.

2. Kegiatan belajar mengajar secara daring. 

3. Sektor esensial beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas. Sektor esensial misalnya yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.

4. Pembatasan terhadap jam bukan dari kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen. Pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.

5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

6.Mengizinkan tempat ibadah melakukan pembatasan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Persiapan RSUP Sanglah Sambut Kedatangan Vaksin Covid-19

Baca juga: Gubernur Bali Wayan Koster Siap Divaksin Covid-19 Pertama, DPRD Minta Disuntik Belakangan

7. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. 

8. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga diatur. 

(Tribunnews/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Daftar Pembatasan Aktivitas di Jawa-Bali 11-25 Januari 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved