Kasus Selebgram Jual Surat Hasil Swab Test Palsu yang Ditangkap di Bali, Polda Bantu Fasilitasi
R berhasil ditangkap Polda Metro Jaya bersama Polda Bali terkait dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Kander Turnip
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Syamsi juga membenarkan penangkapan terduga pelaku R atas dugaan penjualan surat hasil tes swab PCR palsu itu.
"Dit Krimsus (Polda Bali) hanya memfasilitasi pemeriksaannya. Penangkapannya langsung dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Benny Hariyono selaku kuasa hukum R menjelaskan, bahwa dalam peristiwa ini, R hanya dimintakan tolong oleh Adit.
"Yang bawa surat palsu ini Adit.
R ini ikut menyebarkan bahwa ada surat yang bisa dibeli dengan harga Rp 500 ribu, cukup KTP dan tidak perlu test.
Kemudian R sempat menawarkan ke temannya bernama H. H ini juga sudah ditangkap," bebernya
R sendiri ditangkap petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya berdasarkan laporan dari Klinik Bumame Farmasi tertanggal 30 Desember 2020.
"Klinik Bumame merasa dicemarkan nama baiknya," ucap Benny. (*)