Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Kejati Tetapkan 5 DPO Kasus PT Bali Rich Mandiri, Hartati Kirim Surat Terbuka ke Jaksa Agung

Tribun Bali/I Wayan Eri Gunarta
Notaris Hartono saat dihadapkan di persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar beberapa waktu lalu. 

Ditambahkan, selain lima terpidana tersebut, ada satu terpidana lainnya dalam perkara tersebut atas nama I Putu Adi Mahendra Putra (vonis 2 tahun penjara) yang sedang menjalani putusan MA di Rutan Gianyar.

Seperti diketahui, notaris Hartono dan empat lainnya dijadikan terdakwa karena melakukan tindak pidana pemalsuan dalam penjualan saham PT Bali Rich Mandiri.

Akibat pemalsuan ini, struktur direksi dikuasai oleh keempat terdakwa dan menyebabkan kerugian bagi korban Hartati hingga Rp 38 miliar.

Dalam sidang di PN Gianyar beberapa waktu lalu, kelima terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.

Dalam putusan PN Gianyar, notaris Hartono dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, terdakwa Hendro Nugroho Prawira dijatuhi hukuman 2 tahun penjara serta terdakwa Suryadi Asral dan istrinya Tri Endang Astuti dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, kelima terdakwa melakukan perlawanan dan diputus bebas oleh PT Denpasar pada Februari lalu.

JPU lalu melakukan kasasi hingga akhirnya MA memvonis kelima terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada kelima terdakwa. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved