Kabar Seleb

Polda Metro Ungkap Masih Memburu & Mengidentifikasi Pelaku Penyebar Pertama Kali Video Syur Gisel

Polda Metro Jaya hingga saat ini terus melakukan identifikasi dan profiling untuk menemukan dan membekuk pelaku penyebar pertama kali video syur artis

Editor: Ady Sucipto
tangkap layar tribunnnews
ILSUTRASI: video syur yang mirip artis. Polisi menyebut kini memburu pelaku pertama yang menyebar video syur tersebut ke media sosial. 

"Dari hasil koordinasi, penyidik menjadwalkan akan memeriksa Gisel pada Jumat 8 Januari, pekan ini," kata Yusri.

Baca juga: Ini Ungkapan Maaf dan Penyesalan Michael Yukinobu Terkait Kasus Video Syur dengan Gisel

Baca juga: Seusai Diperiksa Dalam Kasus Gisel, Michael Yukinobu Minta Maaf Dan Anggap Hukuman Tuhan 

Sementara sebelumnya tersangka video mesum lainnya yakni Michael Yukinobu Defretes (36) mendatangi penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021).

Kedatangannya sekitar pukul 10.30, tanpa diketahui awak media yang berkerumun di depan Gedung Ditreskrimsus.

Yukinobu datang mengenakan baju kemeja panjang warna putih dan celana bahan warna krim.

Sambil berjalan ia ditemani pengacaranya, dan langsung masuk ke gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Penggemar olahraga Basket ini datang luput dari pantauan awak media mengenakan masker warna putih.

Dan keberadaannya baru diketahui saat berada didalam ruang tunggu Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Yukinobu langsung masuk keruangan pemeriksaan penyidik Siber terkait video mesum-nya dengan artis Gisella Anastasia (30) 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum Yukinobu menjelani pemeriksaan sebagai tersangka video mesum yang mereka buat, pihaknya melakuka rapid tes antibodi dan antigen terhadap yang bersangkutan.

"Jadi penyidik akan memeriksa seputar kegiatan kedua tersangka termasuk video mesum yang mereka buat di salah satu Hotel di Medan," kata Yusri, Senin (4/1/2021).

Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.

Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.

Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara. 

Seperti diberitakan, adegan mesum tersebut dilakukan keduanya dalam kondisi mabuk minuman keras (miras), usai menggelar event automotive di Medan, Sumatera Utara, pada tahun 2017 lalu.

Didalam event tesebut Yukinobu sebagai asisten manager.

Sumber: Warta Kota
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved