Unud Lakukan Pertemuan Guna Sikapi Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Dosen Terhadap Mahasiswi

YLBH/LBH Bali bersama BEM PM Unud melakukan audiensi dengan pimpinan Unud, Selasa (29/12/2020) lalu.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dokumentasi Unud
Pimpinan Universitas Udayana (Unud) melakukan pertemuan guna menyikapi dugaan pelecehan seksual dari oknum dosen terhadap salah satu mahasiswinya 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia/Lembaga Bantuan Hukum Bali (YLBH/LBH) Bali bersama Badan Eksekutif Mahasiswa Pemerintah Mahasiswa Universitas Udayana (BEM PM Unud) melakukan audiensi dengan pimpinan Unud, Selasa (29/12/2020) lalu.

Audiensi itu dilakukan terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang diduga terjadi pada tahun 2016 yang dialami salah satu mahasiswi oleh oknum dosen.

Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama dan Informasi Unud, Ida Bagus Wyasa Putra mengatakan, jajaran pimpinan Unud telah menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti hasil audiensi tersebut.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Rektor Unud, Anak Agung Raka Sudewi dan dihadiri oleh Wakil Rektor, Kepala Biro, Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) dan koordinator program studi serta tim konseling.

Baca juga: Polsek Densel Telusuri Kasus Pelecehan Seksual yang Viral di Medsos

Baca juga: Selama 45 Menit, Empat Wanita di Tabanan Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Residivis Kasus yang Sama

Baca juga: 5 Kasus Menunggu Donald Trump, Uang Tutup Mulut untuk Bintang Porno hingga Dugaan Pelecehan Seksual

"Pertemuan untuk mendapatkan informasi dan verifikasi terkait hasil audiensi dan pemberitaan yang telah beredar di media massa," kata Wyasa dalam siaran persnya yang diterima Tribun Bali, Selasa (5/1/2021).

Menurutnya, pertemuan memutuskan dua hal, pertama Rektor meminta agar dekan, koorprodi, dan tim konseling menindaklanjuti mahasiswi yang diduga menjadi korban pelecehan seksual.

Rektor meminta agar mahasiswa bersangkutan dapat menyelesaikan pendidikannya secara baik.

Kemudian yang kedua, Rektor akan bersurat kepada Dewan Kehormatan Etik karena pelecehan seksual masuk ke dalam ranah etik.

Surat ini dikirimkan agar Dewan Kehormatan Etik melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelecehan yang terjadi.

Wyasa menuturkan, Unud sebagai salah satu Perguruan Tinggi Negeri memiliki aturan mengenai kode etik yang wajib dilaksanakan oleh civitas akademika, baik dosen, tenaga kependidikan maupun mahasiswa.

Baca juga: Pergi dari Rumah Tanpa Pamitan, Kumara Ditemukan Mengambang di Bendungan Dekat Kampus Unud Jimbaran

Baca juga: Unud Tunjukkan Sederet Karya Inovasi dalam Penanganan Covid-19 kepada Menristek/BRIN

Baca juga: LPPM Unud Dampingi Masyarakat Desa Ngis Kembangkan Desa Wisata

Kode Etik dosen tertuang dalam Peraturan Rektor Unud Nomor 13 Tahun 2018, Kode Etik Mahasiswa tertuang dalam Peraturan Rektor Nomor 14 Tahun 2018 dan Kode Etik Tenaga Kependidikan tertuang pada Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2018.

"Dalam Peraturan Rektor dimaksud sudah tertuang etika yang harus dilaksanakan oleh seorang Dosen, Mahasiswa, dan Tenaga Kependidikan serta larangan yang tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Bagi Wyasa, Unud memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan kepada seluruh civitas akademika dalam memberikan rasa aman dan nyaman dalam pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi yakni pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.

Menurutnya, Unud telah memiliki aturan dan mekanisme dalam penanganan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh civitas akademika.

"Dewan Kehormatan Etik yang telah dibentuk diharapkan dapat memberikan penilaian dan rekomendasi sanksi yang seadil-adilnya terhadap setiap pelanggar. Pimpinan Unud akan memberikan kesempatan kepada Dewan Kehormatan Etik Universitas Udayana untuk melakukan pemeriksaan," paparnya. (*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved