Bagaimana Teknis Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali? Ini Empat Parameter Penerapan PSBB Jawa-Bali

Teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali kini sedang dibahas oleh kepolisian.

Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pengendara yang memasuki zona Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Denpasar, Bali, pada Mei 2020 lalu. Kini pemerintah bersiap menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Pulau Bali dan Jawa. PSBB Pulau Bali dan Jawa berlaku mulai 11-25 Januari 2021. 

TRIBUN-NALI.COM, JAKARTA - Teknis penerapan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali yang akan diterapkan mulai 11 hingga 25 Januari 2021 kini sedang dibahas oleh kepolisian, Kamis (7/1/2021). 

"Kami baru rapat pembahasan SE tentang perjalanan ini, tunggu aja," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Rudy Antariksawan saat dikonfirmasi, Kamis (7/1/2021).

Meski begitu, Kombes Pol Rudy Antariksawan enggan membocorkan apakah akan dibentuk posko pengamanan kembali di titik perbatasan masuk dan keluar DKI Jakarta.

Dia menjelaskan, teknis pelaksanaan nantinya akan dirancang bersama tim gugus tugas dan sejumlah pihak terkait.

"Ini baru berlangsung dengan gugus tugas dan lain-lain," pungkasnya.

Empat Parameter
Untuk diketahui, pemerintah akan menerapkan pembatasan sosial berskala mikro di Jawa dan Bali pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Pembatasan itu dilakukan di Jawa dan Bali karena provinsi-provinsi yang memenuhi salah satu dari empat parameter yang ditetapkan.

Yaitu tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, kasus aktif, tingkat kesembuhan di bawah nasional, dan tingkat kematian di atas nasional.

Nantinya pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, dan tingkatkan operasi yustisi Satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan, penerapan tersebut untuk menekan laju peningkatan kasus Covid-19 yang melonjak dalam beberapa waktu belakangan ini.

Airlangga mengatakan bahwa kasus mingguan di awal Januari mencapai 51.986 dengan fatality rate 3 persen.

Selain itu pembatasan dilakukan karena tingkat keterisian tempat tidur yang tinggi dan kasus aktif mencapai 14,2 persen.

Baca juga: POPULER: Warga AS yang Anti-masker Itu Positif Covid-19 | Jokowi: Jangan Sampai Indonesia Lockdown

Baca juga: TERKINI Hampir 10 Bulan Mengarungi Pandemi, PSBB Jawa-Bali Bakal Lebih Ketat? Jokowi: Hati-hati

"Nah kemudian pemerintah melihat bahwa itu menjadi alasan daripada pembatasan tersebut," kata Airlangga usai rapat terbatas bersama Presiden di Istana Negara, Rabu, (6/1/2021).

Pemerintah menurut Airlangga menerapkan kriteria daerah yang harus menerapkan pembatasan sosial berskala mikro.

Dilansir dari Tribunnews.com, daerah tersebut harus memenuhi kriteria yakni:

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved