Berita Denpasar

Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara

Hanya demi upah Rp. 50 ribu sekali menempel paket sabu, Made Kesuma Putra (25) kini harus di penjara

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Putu Candra
Foto : Tim hukum dari PBH Peradi Denpasar saat mendampingi terdakwa Made Kesuma menjalani sidang di PN Denpasar, Bali - Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara 

Alhasil, petugas pun berhasil menangkap terdakwa dan menemukan dua plastik klip berisi sabu.

Petugas kepolisian kemudian melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar, Bali.

Di sana petugas kepolisian kembali menemukan 13 plastik klip berisi sabu beserta barang bukti terkait lainnya.

"Hasil interogasi, terdakwa mendapat sabu dari orang yang dikenal oleh terdakwa bernama Paktut Mang alias Tokek (DPO). Terdakwa bekerja menempel atas petunjuk Paktut Mang alias Tokek dengan upah Rp. 50 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa I Made Santiawan kala membacakan dakwaan pada sidang sebelumnya.

Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut.

Dari hasil penimbangan terhadap 15 plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa diperoleh berat total 4,47 gram netto.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved