Berita Denpasar
Diupah Rp. 50 Ribu Nempel Sabu, Kesuma Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Hanya demi upah Rp. 50 ribu sekali menempel paket sabu, Made Kesuma Putra (25) kini harus di penjara
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Hanya demi upah Rp. 50 ribu sekali menempel paket sabu, Made Kesuma Putra (25) kini harus rela menghabiskan harinya dibalik dinding penjara.
Ini setelah majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman penjara selama 10 tahun.
Made Kesuma dinyatakan terbukti sebagai perantara jual beli sabu.
Diketahui saat ditangkap petugas kepolisian, ditemukan 15 paket sabu siap edar dari tangan terdakwa.
Baca juga: Terlibat Jaringan Pengedar Narkotik, Eka dan Agus Dituntut Bui 13 Tahun
Baca juga: Kejari Badung Musnahkan Rp 19,6 Miliar Lebih Barang Bukti Narkotika dari 152 Perkara
Baca juga: Terlibat Peredaran Narkotik, Taufik Terancam 20 Tahun Penjara
Demikian disampaikan majelis hakim pimpinan Gede Putra Astawa saat membacakan amar putusan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (7/1/2020).
Putusan itu lebih ringan dua tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya jaksa menuntut Gede Kesuma dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Terhadap putusan majelis hakim itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar dan jaksa sama-sama menyatakan menerima.
"Terdakwa menerima putusan ini, Yang Mulia," ujar Luh Putu Rina Laksmita Putri selaku anggota penasihat hukum.
Sementara itu, meski putusan lebih ringan dari tuntutan, majelis hakim dalam amar putusannya sependapat dengan dakwaan pada tuntutan jaksa.
Terdakwa pun dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotik golongan I bukan tanaman.
Oleh karena itu, Gede Kesuma dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun, dan denda Rp. 800 juta subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Gede Putra Astawa.
Diungkap dalam dakwaan jaksa, bahwa terdakwa ditangkap di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 Wita.
Awalnya, pihak kepolisian dari Satuan Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait marak peredaran narkotik jenis sabu di wilayah Denpasar.