Corona di Indonesia
Ini Alasan Kebijakan PSBB Jawa Bali Dilaksanakan Mulai Tanggal 11 Januari 2021
Pelaksanaan PSBB terbatas dilakukan dengan menyasar beberapa kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang dilaksanakan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Pihaknya optimis selanjutnya akan terjadi pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen.
Baca juga: Pakar Epidemiologi Unair Sebut PSBB Jawa Bali Cuma Formalistik, Penerapannya Parsial dan Tak Merata
Apalagi dari penilaian IMF maupun IDB juga optimis pertumbuhan ekonomi di Indonesia sebesar 4.5 sampai 5.5 persen.
Namun peningkatan ini akan terjadi jika pandemi Covid-19 bisa terkendali sesuai dengan rencana.
Airlangga juga mengatakan sampai saat ini “belum terjadi penurunan kasus Covid-19.”
“Untuk penurunan Covid dalam tanda petik belum terjadi. Diperkirakan tahun 2021 masih berlangsung,” katanya.
PSBB Bukan Rem Dadakan
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas dilakukan di beberapa kabupaten/kota di Bali dan Jawa.
Khusus di Bali, ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyebut pelaksanaan PSBB ini dilakukan berdasarkan hasil monitoring pergerakan kasus.
“Ini bukan rem dadakan, tapi monitoring terus-menerus dan kapan waktunya menyeimbangkan ekonomi dan kesehatan,” kata Airlangga dalam audiensi dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.
Pelaksanaan PSBB ini dilakukan pada daerah yang beresiko tinggi terjadinya penularan Covid-19 atau disebut daerah merah.
Beberapa daerah yang masuk dalam daerah merah yakni DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Banten, dan Bali.
Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM
Dari provinsi tersebut kemudian dicari lagi daerah-daerah di wilayah tersebut yang memiliki kasus tinggi di mana dua daerah di Bali yakni Badung dan Denpasar beresiko tinggi.
Lebih lanjut beberapa kriteria yang dijadikan acuan dalam penerapan PSBB ini yakni di beberapa wilayah kota dan kabupaten yang memenuhi kriteria pertama adalah tingkat kematian di atas rata-rata kematian nasional yaitu di atas 3 persen.
Selain itu, tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata nasional yakni 82 persen.