Berita Bangli

Laporkan ke Polsek Bangli, NKJ Pergoki Suaminya Berduaan dengan Wanita Lain

Seorang wanita asal Kelurahan Kawan, Bangli melaporkan suaminya sendiri ke Polsek Kota Bangli, Rabu (6/1/2021).

Istimewa
AGU dan MLD ketika menjalani pemeriksaan di Mapolsek Kota Bangli, Rabu (6/1/2021) 

Kedua terduga pelaku juga sudah dipulangkan pasca dimintai keterangan, dan dikenai wajib lapor.

Rencananya, polisi akan memanggil suami MLD yang tinggal di wilayah Denpasar, untuk dimintai keterangan. 

"Diakui atau tidak diakui, kalau memang hasil visumnya dinyatakan pernah melakukan hubungan (badan), maka keduanya bisa dijerat pasal 248 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved