Populer di Tribun Bali
POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban
Inilah tiga berita Bali populer: Aturan Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban
TRIBUN-BALI.COM - Inilah berita Bali populer di Tribun Bali, Kamis (7/1/2021).
Tiga berita Bali populer ini mungkin belum sempat Anda baca sehingga terlewatkan.
Mulai dari aturan jam operasional PSBB di Denpasar; pembunuh pegawai bank yang loncat pagar untuk masuk rumah korban; hingga Wayan S yang nekat gasak uang jutaan rupiah dan korbannya masih memiliki hubungan keluarga dengannya.
Berikut rangkumannya:
1. Aturan Jam Operasional Saat PSBB di Denpasar

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11 – 25 Januari 2021.
Namun tak seperti saat pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan penjagaan pada pintu masuk Kota Denpasar.
Pada pelaksanaan PSBB ini tak ada penjagaan atau pengetatan masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini pihaknya pun tengah melakukan penyusunan semacam surat edaran.
Selain itu, aturan atau edaran yang dibuat ini hampir sama isinya dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara itu, untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dimana pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.
Sementara untuk pusat perbelanjaan ataupun tempat usaha yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi administrasi, sanksi penutupan, hingga pencabutan izin jika membandel.
2. Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Sejumlah fakta terkuak dalam rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Ni Putu Widiastuti (24), seorang pegawai bank yang ditemukan tewas di rumahnya di Jalan Kertanegara, Gang Widura, Nomor 24, Ubung Kaja, Denpasar, Senin (28/12/2021) lalu.
Rekonstruksi berlangsung mulai pukul 10.00 hingga 11.30 Wita pada Rabu (6/1/2021) di halaman belakang Polresta Denpasar.
Saat rekontruksi, pelaku PAH tampak memakai baju tahanan bernomor 07 di dada kiri.
Remaja yang rambutnya dicat pirang ini dibekali pisau rakitan berbahan kardus.
Rekontruksi dilakukan penyidik untuk mencocokkan keterangan pada Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dengan merekam jejak atau reka ulang.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menjelaskan ada 64 adegan yang diperagakan pelaku PAH.
"Ada 64 adegan dari kasus ini (pembunuhan), tidak ada pengurangan dan tidak kelebihan keterangan dari pelaku," kata Anom Danujaya.
Dari rekonstruksi tersebut, terungkap bahwa pelaku PAH (14) sudah memantau korban Ni Putu Widiastuti (24) dari rumahnya sebelum melakukan aksi pembunuhan.
Dari adegan satu hingga ke delapan pelaku sudah memantau korban di rumah.
Diketahui, jarak rumah korban dengan pelaku hanya sekitar 50 meter.
PAH memulai aksinya dengan loncat pagar lalu masuk ke rumah.
Pada adegan kesembilan pelaku mulai melakukan penusukan kepada korban Widiastuti, yang saat itu hanya sendirian di rumahnya.
Korban yang berasal dari Sukawati, Gianyar, ini kemudian tewas dengan 32 luka tusuk di sekujur tubuhnya.
Selanjutnya pelaku mengambil sepeda motor korban jenis Honda Scoopy dan membawa kabur motor korban.
Pelaku lalu kabur ke Singaraja.
Hingga di adegan terakhir 64, pelaku merekonstruksi adegan yang menjahit tangannya di salah satu klinik di Kabupaten Buleleng.
Setelah melakukan rekontruksi, penyidik selanjutnya mempersiapkan berkas-berkas untuk dilimpahkan ke kejaksaan.
"Kami punya waktu 15 hari ke depan (untuk menahan). Karena pelaku masih anak-anak harus segera dilimpahkan ke kejaksaan," ujarnya.
3. Wayan S Nekat Gasak Jutaan Rupiah, Korban adalah Keluarganya Sendiri

Pelaku pencurian yang meresahkan di wilayah Desa Bayunggede, Kintamani, Bangli, akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polsek Kintamani, Jumat (7/1/2021).
Celakanya, pelaku pencurian di 10 TKP berbeda itu masih memiliki hubungan keluarga dengan para korban.
Tak hanya masih memiliki hubungan keluarga, pelaku juga diketahui masih berusia 16 tahun serta berstatus sebagai pelajar aktif di salah satu SMA negeri.
Dari total 10 TKP tersebut, diperkirakan pelaku berhasil menggasak total uang hingga belasan juta.
Informasi yang dihimpun, kasus pencurian di wilayah Desa Bayunggede, Kintamani salah satunya terjadi di kediaman Ni Wayan Armi pada Jumat (25/1/2021).
Bermula saat wanita 26 tahun itu meninggalkan rumah sekitar pukul 12.45 wita ke kebun miliknya, dan berlanjut ke wilayah Penelokan membeli bahan-bahan membuat kue hingga pukul 18.15 wita.
Sesampainya dirumah, Armi merasa curiga ketika mendapati tirai jendela kamar sedikit terbuka, serta lampu yang dalam keadaan menyala.
Armi pun bergegas masuk ke rumah serta memeriksa kedalam kamarnya.
Seketika wanita asal Desa Bayunggede itu lemas saat mendapati dompet kulit berisi uang tunai Rp 5,2 juta telah lenyap dari atas tempat tidur.
Kejadian yang dialami Armi ternyata bukan satu-satunya.
Sebab pada bulan Maret 2020, Nyoman Arsana juga sempat mengalami kehilangan uang tunai dirumahnya sebesar Rp 3,5 juta.
Begitupun dengan I Wayan Ciptayasa yang kehilangan uang tunai Rp 1,9 juta pada bulan Juli 2020.
Ketiganya pun sepakat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani pada Kamis (6/1/2021) untuk mendapat penanganan lebih lanjut.
Kapolsek Kintamani, Kompol I Made Sutarjana, Jumat (7/1) mengungkapkan berdasarkan olah TKP, keterangan para saksi korban, serta hasil penyelidikan, tim opsnal akhirnya mendapatkan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut.
Tim kemudian bergerak mencari keberadaan pelaku, yang ternyata berada di kediaman rekannya di Desa Bayunggede, Kintamani.
"Terduga pelaku kemudian diamankan lebih lanjut ke Polsek Kintamani pada Rabu (6/1) pukul 15.00 wita untuk proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Pelaku diketahui berinisial I Wayan S.
Kepada tim penyidik, remaja 16 tahun itu mengakui bahwa dirinya mencuri uang tunai yang disimpan di dalam dompet hitam, dari rumah Ni Wayan Armi.
Pun juga mengakui perbuatannya mencuri uang tunai dari rumah I Nyoman Arsana dan I Wayan Ciptayasa.
"Ia masuk ke dalam rumah korban dengan mencongkel jendela depan rumah, saat rumah dalam keadaan kosong. Dari tangan pelaku, kami menyita barang bukti uang tunai Rp 1,3 juta sisa pencurian di rumah Ni Wayan Armi, serta satu buah dompet warna hitam," ungkapnya.
Kompol Sutarjana mengatakan pihaknya hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Dari keterangan pelaku, juga terungkap bahwa sebelumnya ia sempat melakukan pencurian di 7 TKP lain yang berada di Desa Bayunggede.
"Seluruh korban masih ada hubungan keluarga, dan rumahnya masih berdekatan. Menurut pengakuannya, uang hasil pencurian dipakai foya-foya. Untuk beli minum mentraktir teman-temannya.
Motif dia melakukan hal tindakan tersebut karena merasa gengsi, karena dibilang tidak punya uang. Mengenai tindak lanjut, mengingat pelaku masih dibawah umur maka akan dilakukan diversi sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tandasnya. (*)