Berita Bali

PSBB Diberlakukan di Jawa dan Bali, OJK serta Industri Jasa Keuangan Tetap Beroperasi dengan Prokes

OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri

Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - OJK mendukung upaya pemerintah yang kembali meneruskan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di wilayah Jawa dan Bali yang diterapkan tanggal 11 – 25 Januari 2021.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo menyebut bahwa kebijakan ini diharapkan dapat menggerakkan roda perekonomian dalam koridor upaya pencegahan penyebaran Covid – 19 di masyarakat.

Baca juga: SDN 5 Kawan Terapkan PBM Daring Pola Ganjil Genap, Budiani Akui Lebih Efektif

Baca juga: Di Tengah Pandemi, Mbah Roni Cari Kerang di Hutan Mangrove, Sehari Hasilkan Rp 60 Ribu

Baca juga: Tingkatkan Stabilitas Pasar Modal, OJK Keluarkan Kebijakan dan Stimulus Kurangi Dampak Pandemi

"OJK menyampaikan bahwa operasional OJK dan Industri Jasa Keuangan yakni Perbankan, Pasar Modal, dan Industri Keuangan Non Bank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid 19."

"Hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh Pemerintah," ujar Anto Prabowo.

Menurutnya, langkah ini berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. 

Baca juga: Peran OJK di Tengah Pandemi Covid-19

Baca juga: OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Edukasi Masyarakat untuk Pahami Cyber Crime di Dunia Keuangan

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk  mencegahan penyebaran Covid – 19."

"Seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan antara lain menjaga jarak fisik, menggunakan masker dan memaksimalkan layanan melalui pemanfaatan teknologi (online mobile/digital), serta melakukan pola hidup bersih dan sehat."

"Termasuk penyediaan uang tunai di Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dioperasikan dengan menjaga kebersihan melalui disinfektan secara berkala," tutur Anto Prabowo.

Adapun untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work from Home diserahkan kepada masing-masing Lembaga Jasa Keuangan, Self Regulatory Organization di Pasar Modal, dan Lembaga Penunjang Profesi di Industri Jasa Keuangan

"Sehubungan dengan penerapan PSBB di Jawa dan Bali ini, OJK senantiasa berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kapolda di Jawa - Bali untuk memastikan layanan operasional lembaga jasa keuangan serta transaksi investasi di pasar modal berjalan dengan baik," kata Anto Prabowo dalam siaran persnya. 

Ia juga menjelaskan bahwa dalam keterangan Pers Menko Perekonomian pada  Rabu (6/2/2021) PSBB akan diberlakukan di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi yang masuk wilayah berisiko tinggi penyebaran Covid-19. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved