Berita Nasional

Sebelum 7 Februari 2021, Pemerintah Akan Selesaikan 40 PP dan 4 Perpres Turunan dari UU Cipta Kerja

Selain itu, sebelum tanggal 7 Februari 2021 pemerintah juga akan menyelesaikan turunan dari UU Cipta Kerja yakni 40 PP dan 4 Perpres

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto 

Sementara untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurutnya pada Januari 2021 ini sudah untung dengan harga di atas 6.100.

“Untuk nilai tukar rupiah terhadap dolar juga sudah menguat lebih baik dari Januari lalu,” katanya.

Untuk perekonomian Indonesia saat ini, 20 persennya bersumber dari APBN dan sisanya adalah non APBN.

Sehingga pihaknya akan mendorong kegiatan non APBN apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

Selain itu, sebelum tanggal 7 Februari 2021 pemerintah juga akan menyelesaikan turunan dari UU Cipta Kerja yakni 40 PP dan 4 Perpres.

“Dalam situasi pandemi pemerintah bisa menggolkan UU Cipta Kerja ini dan melakukan reformasi, dan tidak banyak negara yang bisa melakukannya,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved