Berita Nasional
Sebelum 7 Februari 2021, Pemerintah Akan Selesaikan 40 PP dan 4 Perpres Turunan dari UU Cipta Kerja
Selain itu, sebelum tanggal 7 Februari 2021 pemerintah juga akan menyelesaikan turunan dari UU Cipta Kerja yakni 40 PP dan 4 Perpres
Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Tangkap layar kanal YouTube Sekretariat Presiden
Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto
Sementara untuk Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menurutnya pada Januari 2021 ini sudah untung dengan harga di atas 6.100.
“Untuk nilai tukar rupiah terhadap dolar juga sudah menguat lebih baik dari Januari lalu,” katanya.
Untuk perekonomian Indonesia saat ini, 20 persennya bersumber dari APBN dan sisanya adalah non APBN.
Sehingga pihaknya akan mendorong kegiatan non APBN apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
Selain itu, sebelum tanggal 7 Februari 2021 pemerintah juga akan menyelesaikan turunan dari UU Cipta Kerja yakni 40 PP dan 4 Perpres.
“Dalam situasi pandemi pemerintah bisa menggolkan UU Cipta Kerja ini dan melakukan reformasi, dan tidak banyak negara yang bisa melakukannya,” katanya. (*)