Kabar Seleb

Update Kecelakaan Maut Chacha Sherly, Sopir Ditetapkan Jadi Tersangka

Update kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly, sopir Chacha Sherly ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Irma Budiarti
YouTube Tribunnews.com dan Instagram @chacha.sherly
Kecelakaan maut Chacha Sherly. 

TRIBUN-BALI.COM - Update kecelakaan yang menewaskan Chacha Sherly.

Sopir Chacha Sherly ditetapkan menjadi tersangka.

Polisi mengatakan, ada faktor kelalaian sopir hingga menyebabkan kecelakaan merenggut korban jiwa.

Penyidik Satlantas Polres Semarang menetapkan sopir mantan personel Trio Macan Chacha Sherly berinisial KU sebagai tersangka.

"Hari ini terhadap tersangka dilakukan rapid test antigen dan swab, setelah hasilnya diketahui akan ditahan.

Baca juga: Melaney Ricardo Berduka, Ungkap Obrolan Terakhir dengan Chacha Sherly: Ia Sosok Baik dan Ramah

Baca juga: Duka Keluarga Mengenang Chacha Sherly, Sang Adik Ungkap Pesan Terakhir Almarhumah Jaga Ayah & Ibu

Kondisi kemarin luka ringan," jelas Kasat Lantas Polres Semarang AKP Muhammad Adiel Aristo, Kamis (7/1/2021).

Aristo mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi ini dari gelar perkara kemarin diketahui ada faktor kelalaian.

Karena dalam kondisi hujan mengendarai mobil melebihi batas kecepatan yang ditentukan," ujarnya.

Saat kecelakaan terjadi, lanjutnya, Chacha Sherly duduk di kursi depan sebelah kiri.

"Kursi korban tersebut agak disenderkan.

Kemungkinan dalam kondisi istirahat," papar Aristo.

Sebelumnya diberitakan, mantan personel Trio Macan Yuselli Agus Stevi alias Chacha Sherly mengalami kecelakaan di Tol Semarang-Solo Km 428.

Mobil HR-V yang ditumpangi Chacha Sherly tertabrak bus Murni Jaya B 7378 TGD.

Sebelum meninggal dunia, Chacha Sherly sempat mendapatkan perawatan medis di RSUD Ungaran karena mengalami luka parah di bagian kepala.

Baca juga: Chacha Sherly Dimakamkan, Sang Paman Ungkap Cerita Ponakannya Kangen Orang Tuanya

Baca juga: Terungkap, Pesan Terakhir Chacha Sherly Sebelum Meninggal

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved