Breaking News

BREAKING NEWS: Klungkung Akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Setelah Denpasar dan Badung, giliran Klungkung yang akan menerapkan PKM (pembatasan kegiatan masyarakat).

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Pusat Kota Semarapura, Jumat (8/1/2021).Setelah Denpasar dan Badung, giliran Klungkung yang akan menerapkan PKM (pembatasan kegiatan masyarakat) 

TRIBUN-BALI.COM, SEMARAPURA - Setelah Denpasar dan Badung, giliran Klungkung yang akan menerapkan PKM (pembatasan kegiatan masyarakat).

Hal ini pun dipastikan setelah Ketua Satgas Covid-19 Klungkung, I Nyoman Suwirta melakukan rapat dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Jumat (8/1/2021).

" PKM (pembatasan kegiatan masyarakat) diperluas, termasuk di Klungkung. Ini hanya pembatasan kegiatan, tidak PSBB seperti di Jakarta," ungkap Suwirta.

Saat ini pihaknya masih menunggu surat dari Gubernur Bali I Wayan Koster terkait PKM di Klungkung ini.

" Mungkin nanti seperti dulu lagi, selain aktivitas masyarakat, jam juga dibatasi. Misal aktivitas masyarakat dibatasi sampai jam 9 malam, kalau di Klungkung jam segitu kan sudah sepi. Jadi penerpannya tinggal diinformasikan saja ke masyarakat," jelasnya.

Baca juga: PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk

Selain itu, PKM di Klungkung juga didasari atas lonjakan kasus Covid-19. Walaupun saat ini di Klungkung masih zona risiko (sedang) penyebaran Covid-19.

" Jadi PKM ini tidak hanya pada wilayah yang zona merah. Bali kan kecil, harus diantisipasi dari Kabupaten satu ke Kabupaten lain. Sehingga penyebaran covid-19 bisa ditekan secara keseluruhan di Bali," jelas Suwirta.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved