Berita Denpasar
PSBB di Denpasar, Tak Ada Penjagaan Pintu Masuk
PSBB terbatas di Kota Denpasar, Bali, akan dilaksanakan pada tanggal 11-25 Januari 2021
Penulis: Putu Supartika | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PEMBATASAN Sosial Berskala Besar ( PSBB) terbatas di Kota Denpasar akan dilaksanakan pada 11-25 Januari 2021.
Namun pelaksanaan PSBB terbatas ini tak seperti Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) yang dilakukan Pemkot Denpasar beberapa waktu lalu.
Pada pelaksanaan PSBB selama dua pekan ini, tak ada penjagaan atau pengetatan di pintu-pintu masuk ke Kota Denpasar layaknya saat PKM.
“Pintu masuk tidak dijaga seperti saat PKM karena di instruksi tidak ada pengetatan pintu masuk,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai, Kamis (7/1/2021) siang.
Baca juga: Bukan Lockdown, Hanya Pembatasan, Bali Kena PSBB karena Masuk Zona Merah Covid-19
Baca juga: Ribuan Orang Tinggalkan Bali Jelang Pemberlakuan PSBB
Baca juga: Jelang PSBB di Denpasar dan Badung, Pelatih Bali United Teco: Belum ada Pemain ke Bali
Namun, untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali tetap mengikuti kebijakan swab atau rapid antigen dengan hasil negatif.
Sementara itu, sesuai surat dari Mendagri, batas operasional mal dan pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, sehingga untuk pusat perbelanjaan di Denpasar buka hingga pukul 20.00 Wita.
Untuk warung, jam operasionalnya dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.
Saat ini Pemkot Denpasar tengah melakukan penyusunan surat edaran.
Isinya hampir sama dengan Perwali Nomor 32 tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM).
Hanya saja ada hal yang perlu dilakukan penyesuaian yakni terkait batas jam operasional pusat perbelanjaan dan mal dari pukul 21.00 Wita menjadi pukul 20.00 Wita.
“Kalau jam operasional untuk warung masih tetap sampai pukul 21.00 Wita sesuai dengan Perwali PKM sebelumnya,” katanya.
Pemkot akan segera melakukan sosialisasi terkait PSBB di Kota Denpasar ke Satgas Kecamatan, Satgas Desa Kelurahan, Satgas Desa Adat, hingga ke pemilik pusat perbelanjaan.
Sementara untuk sanksi bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran masih menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19).
Pelanggar akan dikenai sanksi denda Rp. 100 ribu ataupun berupa pembinaan dan sanksi administrasi.