Populer di Tribun Bali
POPULER BALI: Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali
Tiga berita Bali populer: mulai dari Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli | Aturan Terbaru Masuk Bali
TRIBUN-BALI.COM - Inilah berita Bali populer di Tribun Bali, Jumat (8/1/2021).
Tiga berita Bali populer ini barangkali belum sempat Anda baca sehingga terlewatkan.
Mulai dari Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli; Aturan Terbaru Masuk Bali; hingga Vaksinasi Targetkan 3 Juta Penduduk Bali.
Berikut rangkumannya:
1. Perselingkuhan Pria & Oknum Wanita Pegawai RS di Bangli

Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang suami di Kabupaten Bangli, Provinsi Bali baru-baru ini menyita perhatian.
Pasalnya, dugaan perselingkuhan oleh suami tersebut dipergoki dan dilaporkan sendiri oleh istrinya yang diketahui berinisial NKJ ke Polsek Kota Bangli pada Rabu (6/1/2021).
Skandal perselingkuhan suami dengan seorang wanita yang diketahui sebagai oknum pegawai rumah sakit di Bangli itu terbongkar setelah NKJ membuntutinya.
Tindakan perselingkuhan tersebut dilaporkan terjadi di sebuah rumah kos di Lingkungan LC Uma Bukal, Bangli.
Dari informasi yang dihimpun Tribun Bali, pasangan selingkuh tersebut digerebek oleh jajaran Polsek Kota Bangli pada Rabu (6/1/2021) sekira pukul 21.00 Wita.
Usut punya usut, diketahui bahwa oknum pegawai rumah sakit tersebut ternyata masih memiliki suami sah dan merupakan ibu dari empat orang anak.
Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi saat dikonfirmasi Kamis (7/1) membenarkan adanya laporan perzinahan tersebut.
Ia mengungkapkan, kejadian berawal saat NKJ mendapat informasi dari seorang saksi, yang melihat suami wanita 27 tahun itu berada di sebuah rumah kos di kawasan LC Uma Bukal bersama seorang wanita lain.
"Keduanya langsung menuju ke Polsek Bangli untuk melaporkan kejadian itu. Dari keterangan saksi, ia sempat melihat suami NKJ yang berinisial AGU (27) di sebuah toko berjejaring, saat melintas di LC Uma Bukal.
Ia kemudian membuntuti AGU yang berjalan ke utara menuju sebuah rumah kos di kawasan LC Uma Bukal, dan selanjutnya memberitahu pada NKJ," ungkapnya.
Pasca dilaporkan, lanjut AKP Sulhadi, keduanya bersama anggota Polsek Bangli mendatangi lokasi rumah kos yang dimaksud.
Benar saja, saat salah satu pintu kamar kos dibuka, pedagang kain di Bangli itu memergoki suaminya tengah bersama seorang wanita yang diketahui berinisial MLD.
AGU dan MLD langsung diarahkan ke Mapolsek Kota Bangli untuk proses lebih lanjut.
Kepada polisi, wanita 29 tahun itu mengaku tidak sempat melakukan hubungan badan pada saat itu.
Kendati demikian, polisi tidak langsung percaya begitu saja.
"Terhadap MLD kami lakukan visum di RSU Bangli," imbuhnya.
AKP Sulhadi menambahkan, pihaknya hingga ini masih menunggu hasil visum tersebut.
Kedua terduga pelaku juga sudah dipulangkan pasca dimintai keterangan, dan dikenai wajib lapor.
Rencananya, polisi akan memanggil suami MLD yang tinggal di wilayah Denpasar, untuk dimintai keterangan.
"Diakui atau tidak diakui, kalau memang hasil visumnya dinyatakan pernah melakukan hubungan (badan), maka keduanya bisa dijerat pasal 248 tentang perzinahan, dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara," tandasnya.
2. Aturan Terbaru Masuk Bali

Ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali menggunakan transportasi udara.
Sebelumnya, PPDN yang masuk Bali melalui bandara diwajibkan membawa hasil negatif dari tes swab berbasis PCR.
Aturan wajib tes swab itu berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.
Bagaimana setelah itu?
Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui Bandara.
Gubernur Bali I Wayan Koster pada tanggal 6 Januari 2021 telah menerbitkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Poin kedua pada SE tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. bertanggung jawab alas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. dan mengisi e-HAC Indonesia;
c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan;
d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;
e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan;
f. selama masih berada di Bali wajib rnemiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku;
g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
Dengan adanya SE Gubernur Bali tersebut, wisatawan domestik kini bisa masuk ke Pulau Dewata dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Berbeda dari SE sebelumnya yang mewajibkan penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.
3. Vaksinasi Targetkan 3 Juta Penduduk Bali

Dinas Kesehatan Provinsi Bali kembali menerima 20 ribu dosis vaksin Covid-19 jenis Sinovac tahap kedua pada Kamis (7/1/2021).
Total vaksin Covid-19 yang diterima oleh Pemerintah Provinsi Bali saat ini berjumlah 51.000 vaksin.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya, mengatakan krama Bali yang akan mendapatkan vaksin ditargetkan 3 juta penduduk.
Adapun jumlah penduduk Bali 4,22 juta.
"Jadi 70 persen dari jumlah penduduk sasarannya. Dalam 15 bulan kedepan ini paling lambat semuanya harus sudah dapat vaksin. Dikarenakan makin cepat makin baik, dan hal tersebut juga tergantung pada ketersediaan vaksin,” kata Suarjaya kepada Tribun Bali, kemarin.
Vaksinasi tahap pertama akan dilakukan terhadap tenaga kesehatan (nakes).
"Jumlah nakes yang menerima vaksin tetap 30.320. Ada dua kali pemberian untuk nakes. Tahap pertama di bulan Januari dan tahap kedua di bulan Februari. Menyusul kembali kedatangan berikutnya untuk sasaran berikutnya," ungkapnya.
Untuk saat ini Dinkes Bali masih menunggu emergency use authorized dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) pusat untuk memberikan izin edarnya.
“Begitu keluar emergency use authorized dari BPOM, vaksin akan langsung didistribusikan ke seluruh kabupaten atau kota yang ada di Bali,“ lanjutnya.
Suarjaya juga menjelaskan, untuk pengiriman vaksin tahap ketiga masih menunggu, tergantung pada pusat dan dropping vaksin dari luar negeri.
Adapun untuk pengiriman vaksin kemarin dikirim melalui transportasi udara menggunakan pesawat komersial Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-438 registrasi pesawat PK-GFQ dari Jakarta tujuan Bali.
Pesawat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pukul 09.48 Wita.
Pesawat lalu parkir di Baseops Lanud I Gusti Ngurah Rai dengan mendapatkan pengawalan ketat baik dari TNI khususnya TNI AU maupun Polri.
"Pagi hari ini Lanud I Gusti Ngurah Rai kedatangan vaksin seberat 11 koli atau 402 kilogram, dengan jumlah vaksin sebanyak 20 ribu pieces," ujar Kadis Ops Lanud I Gusti Ngurah Rai, Letkol Adm Enos Pasodung mewakili Danlanud.
Hadir dalam penerimaan tahap kedua vaksin ini Dansat Brimobda Bali Kombes Pol Ardiansyah Daulay dan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan.
Vaksin tersebut langsung dibawa menuju Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Bali di Jl. Melati No.20, Dangin Puri Kangin, Denpasar, dengan pengawalan ketat dari kepolisian.
Setelah menerima vaksin tahap kedua, Dinkes Bali mengikuti rapat kerja bersama Komisi IV DPRD Bali, Kamis (7/1/2021) kemarin.
Rapat yang digelar di ruangan Komisi IV itu membahas kesiapan pendistribusian vaksin Covid-19 di Bali.
Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Gusti Putu Budiarta, mengatakan anggota dewan ingin memastikan sejauh mana kesiapan proses vaksinasi.
Terlebih vaksin telah berdatangan ke Bali.
Apalagi, pandemi Covid-19 yang berlangsung hampir setahun ini telah berdampak ke segala sektor kehidupan.
“Kebetulan sudah ada vaksin yang sesegera mungkin didistribusikan ke masyarakat. Itu yang menjadi prioritas pembahasan,” jelasnya.
Politikus PDIP itu juga berharap bahwa proses distribusi vial vaksin dapat menjangkau seluruh masyarakat Bali.
“Sehingga masyarakat segera terbebas dari Covid-19,” ucapnya.
Di sisi lain, Kadiskes dr. Ketut Suarjaya mengatakan, bahwa pihaknya telah membentuk Komite Daerah (Komda) yang akan memantau KIPI (kejadian ikutan pasca imunisasi).
KIPI ini bertugas untuk mengobservasi apabila ada kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Nantinya, Komda ini bertugas berdasarkan surat keputusan atau SK Gubernur dan diisi oleh dokter-dokter spesialis yang ahli di bidang vaksin.
“Sesuai SK Gubernur ada Komite Daerah atau Komda. Di dalamnya ada dokter-dokter spesialis yang ahli di bidang vaksin. Di sana yang bisa memantau kejadian ikutan daripada vaksinasi atau KIPI,” jelasnya.
Ia menyebut sampai saat ini belum ada informasi terkait kejadian ikutan pasca vaksinasi.
Kalaupun ada masih jarang terjadi.
Namun, mengingat vaksin ini baru, monitoring terhadap kejadian atau gejala ikutan pasca vaksinasi mesti tetap dilakukan.
“Makanya setelah vaksinasi disediakan tempat untuk diobservasi yang disiapkan faskes (fasilitas kesehatan). Habis vaksin dia akan diobservasi paling tidak 15 menit. Apakah ada reaksi, gejala-gejala, atau gatal-gatal. Itu sedang disiapkan,” jelasnya lagi.
Kalaupun kejadian atau gejala ikutan muncul setelah peserta vaksinasi berada di rumah, menurutnya bisa dilaporkan ke faskes atau puskesmas.
“Ini berlaku secara nasional,” imbuhnya.