TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021

Terbaru: Inilah syarat masuk Bali melalui transportasi udara, berlaku mulai 9 Januari 2021.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021).TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Ada sejumlah aturan baru bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang masuk Bali menggunakan transportasi udara.

Sebelumnya, PPDN yang masuk Bali melalui bandara diwajibkan membawa hasil negatif dari tes swab berbasis PCR.

Aturan wajib tes swab itu berlaku hingga 8 Januari 2021 mendatang.

Bagaimana setelah itu?

Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur kembali mengeluarkan Surat Edaran mengenai ketentuan syarat masuk Bali melalui Bandara.

Gubernur Bali I Wayan Koster pada tanggal 6 Januari 2021 telah menerbitkan Surat Edaran No. 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.

Poin kedua pada SE tersebut tertulis Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali harus mengikuti ketentuan sebagai berikut: 

a. bertanggung jawab alas kesehatan masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. dan mengisi e-HAC Indonesia;

c. bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; 

d. anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau uji Rapid Test Antigen;

e. surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji Rapid Test Antigen sebagimana dimaksud pada huruf b dan huruf c berlaku selama 14 (empat betas) hari sejak diterbitkan; 

f. selama masih berada di Bali wajib rnemiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji Rapid Test Antigen yang masih berlaku; 

g. bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved