TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021

Terbaru: Inilah syarat masuk Bali melalui transportasi udara, berlaku mulai 9 Januari 2021.

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Suasana terminal keberangkatan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Senin (4/1/2021).TERBARU: Ini Syarat Masuk Bali Melalui Transportasi Udara, Berlaku Mulai 9 Januari 2021. 

Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Baca juga: POPULER BALI: Jam Operasional PSBB Denpasar | Pembunuh Pegawai Bank Loncat Pagar Masuk Rumah Korban

Dengan adanya SE Gubernur Bali tersebut, wisatawan domestik kini bisa masuk ke Pulau Dewata dengan syarat surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Berbeda dari SE sebelumnya yang mewajibkan penumpang menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR.

Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru tersebut.

"Untuk PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai tanggal 9 Januari 2021 sampai tanggal yang akan ditentukan kemudian wajib menyertakan hasil negatif Swab test berbasis PCR atau Rapid Antigen yang berlaku 7 hari sebelum keberangkatan," ujar Taufan, Kamis (7/1/2021) saat dikonfirmasi Tribun Bali.

Baca juga: Habis PKM Terbitlah PSBB, Dewa Gede Rai: Pintu Masuk Denpasar Tidak Dijaga Seperti Saat PKM

Untuk diketahui, trafik kedatangan penumpang domestik dari tanggal 1 sampai 6 Januari kemarin, per hari rata-rata hanya 2.900-an penumpang.

Angka ini turun jauh dibandingkan dengan periode libur Nataru yang rata-rata per hari mencapai 9 ribu hingga 10 ribu lebih penumpang.

Lalu, bagaimana operasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali saat PSBB yang akan dimulai 11-25 Januari mendatang? 

Taufan menyampaikan pihaknya belum mendapatkan informasi ketentuan kebijakannya seperti apa.

"Untuk aturan PSBB terkait dengan operasional Bandara sampai dengan saat ini untuk moda transportasi masih akan ditentukan kemudian. Kami Bandara I Gusti Ngurah Rai masih menunggu Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan," jelasnya.

PSBB Jawa dan Bali Bukan Lockdown
Sementara itu, pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terbatas bakal dilakukan di beberapa Kabupaten/Kota di Bali dan Jawa, tanggal 11-25 Januari 2021.

Di Bali ada dua daerah yang terkena PSBB yakni Kabupaten Badung dan Kota Denpasar.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC dan PEN), Airlangga Hartarto, menegaskan PSBB terbatas ini bukan lockdown atau karantina wilayah.

Pemerintah hanya memperketat serta membatasi mobilitas warga.

"Sekali lagi kita tidak melakukan lockdown, kita hanya pembatasan bukan pelarangan," ujar Airlangga dalam audiensi secara virtual dengan pimpinan Tribun Network se-Indonesia, Kamis (7/1/2021) sore.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved