Kabar Seleb

Gisel Dan Nobu Tak Ditahan Meski Sudah Tersangka, Ini Alasan Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Gisel dan Nobu sama-sama dianggap kooperatif.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Gisella Anastasia setelah jalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes (MYD) tak dilakukan penahanan meski sudah menyandang status tersangka. 

Polisi pun menjelaskan alasan mengapa keduanya tak ditahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menuturkan Gisel dan Nobu sama-sama dianggap kooperatif.

Oleh sebab itu polisi tak melakukan penahanan meski keduanya berstatus tersangka.

Baca juga: Gisel Kembali Minta Maaf Setelah Diperiksa 10 Jam, Namun Kondisinya Kali Ini Berbeda

"Alasan tak dilakukan penahanan karena keduanya kami anggap kooperatif," ucap Kombes Pol Yusri Yunus di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (8/1/2021).

"Keduanya ketika dipanggil memenuhi dan hadir," lanjutnya.

Tak hanya itu keduanya juga menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan baik selama proses pemeriksaan.

"GA dan MYD sama-sama menjawab dengan baik ketika ditanya oleh penyidik," kata Yusri Yunus.

Gisel sendiri baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya selama 10 jam lebih.

Mantan istri Gading Marten itu diizinkan pulanh setelah diperiksa oleh penyidik.

Gisel dan Nobu hanya diharuskan melakukan wajib lapor pada hari Senin dan Kamis.

Minta Maaf Lagi 

Setelah 10 jam lamanya menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Polda Metro Jaya, Gisella Anastasia alias Gisel kembali sampaikan permintaan maaf. 

Gisel sebelumnya juga sudah meminta maaf atas beredarnya video syur dirinya bersama Michael Yukinobu De Fretes alias MYD beberapa waktu lalu.

Permohonan maaf Gisel disampaikan pada Rabu (6/1/2021) malam di sebuah hotel di kawasan Gatot Subroto Jakarta Selatan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved